Dishub Gresik Meradang Pemdes Sekarkurung Ikut Tarik Karcis Bus Wisata Makam Sunan Giri

GresikSatu | Buntut aksi tilap uang tiket wisata Makam Sunan Giri oleh petugas dari Disparekrafbudpora, ternyata mengungkap persolan lain. Seperti adanya penarikan karcis bus pariwisata di Makam Sunan Giri yang dilakukan oleh Pemdes Sekarkurung, Kecamatan Kebomas.

Padahal, penarikan tiket yang masuk dalam retribusi parkir itu sudah dilakukan oleh Dishub. Yakni Sebesar Rp 10 ribu. Namun di lapangan, pihak desa ternyata juga ikut melakukan penarikan parkir bus dengan nominal yang sama. Hal ini membuat Dishub protes keras, karena ada dobel karcis tapi peruntukannya berbeda.

Kadishub Gresik Tarso Sagito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak desa untuk dimintai klarifikasi adanya penarikan karcis bus wisata di Makam Sunan Giri. Hasil pertemuan itu pihak desa mengakui jika melakukan penarikan.

“Ini kami sudah panggil pihak desa. Kami berikan peringatan. Kenapa disitu ada karcis dobel untuk retribusi parkir bus. Padahal aturannya tidak diperbolehkan memungut retribusi dalam satu obyek yang sama,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023). 

Mantan Kepala BPBD itu menyebut, dari karcis berwarna putih dari Dishub, tertulis retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu. Itu pun sudah dilakukan bagi hasil antara pemerintah daerah dan desa. Dimana 60 persen masuk ke kas daerah dan 40 persen masuk desa. 

“Ini kan sudah bagi hasil, tapi malah memungut lagi sebesar Rp 10 ribu. Padahal di Lumpur karcis parkir itu hanya Rp 10 ribu saja,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar peraturan desa yang mengatur penarikan karcis parkir itu dicabut. Dan harus menghentikan pungutan retribusi parkir khusus bus. Sebab sudah ada Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi parkir khusus itu. 

“Perdes 2 tahun 2011 ini perlu dicabut. Karena tidak boleh memungut dua dalam satu obyek yang sama. Kalau tetap diberlakukan, resiko ditanggung sendiri. Kami dari Dishub sudah memberikan peringatan,” tandasnya. 

Kasi Pemerintahan Desa Sekarkurung Suyatmi saat dipanggil Dishub mengatakan, karcis parkir dari desa itu sudah berlangsung sejak lama. Uang dari karcis itu digunakan untuk biaya operasional. 

“Saya yang ditugaskan untuk di terminal,” ucapnya di ruang Kepala Dishub. 

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyebut, apabila ada dobel penarikan retribusi parkir di terminal bus Makam Sunan Giri itu dianggap melanggar aturan. Sebab, apabila sudah ada karcis dari pemerintah, tidak diperbolehkan ada penarikan yang sama dari pihak lain. 

“Iya itu harus dicabut perdesnya, apalagi karcis dari pemerintah itu sudah dilakukan bagi hasil dengan desa,” ujarnya.

“Kalau itu memang aset desa dan dikelola oleh Pemkab. Desa sudah dibagi hasil dari retribusi karcis dari Pemkab. Tidak harus ada penarikan retribusi parkir lagi,”tambahnya. 

Perlu diketahui, di dalam area terminal bus Makam Sunan Giri terdapat dua karcis parkir bus dan satu tiket yang diberikan kepada peziarah. Karcis berwarna putih untuk retribusi tempat khusus parkir dari Dishub, karcis parkir warna hijau dari desa, dan tiket tanda masuk pengunjung. (ADV)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres