Dituntut Penjara 2,5 Tahun, Komplotan Curanmor Minta Keringanan Hukuman

GresikSatu | Komplotan maling sepeda motor Hasbullah dan Agus Santoso menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, kedua terdakwa dituntut penjara 2,5 tahun. 

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa meminta keringanan hukum kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Fatkhur Rohman. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin, menyampaikan tentang peran. kedua terdakwa sebelum ditangkap petugas. Agus berperan sebagai eksekusi mencuri sepeda W 3669 AR milik korban wilayah Gresik Kota, sedangkan Hasbullah menerima motor hasil curian Agus untuk dijual kembali. 

“Sepeda motor dicuri di kawasan Kecamatan /Kabupaten Gresik dan telah dijual kembali ke wilayah Sampang Madura,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Barang curian sepeda motor tersebut, lanjut JPU, telah dijual seharga Rp 1, 2 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi oleh kedua terdakwa, meskipun harga tersebut dibawah harga pasaran.

Kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan terdakwa curanmor itu, sudah berulangkali melalukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.  

“Kami pun menuntut mereka hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” tegasnya. 

Menanggapi penyampaian tuntutan JPU, terdakwa terdakwa Agus Santoso meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Dia terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran himpitan ekonomi. Meskipun sudah bekerja sebagai sopir truk selama 20 tahun. 

“Job supir sedang sepi, padahal untuk menafkahi keluarga,” ucap bapak kepala enam itu. 

Sama halnya dengan terdakwa Hasbullah, pria asal Surabaya ini juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat sidang selanjutnya agenda putusan pekan depan. Dengan alasan dia hanya sebatas menolong dan perantara saja. 

“Saya hanya dimintai tolong untuk menitipkan sepeda,” kilahnya.

Setelah mendengat tanggapan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim 

Mochammad Fatkhur Rohman menutuo sidang. Dengan dilanjutkan pekan depan sidang putusan. Saat sidang tersebut nasib kedua terdakwa ditentukan. 

“Yang pasti tuntutan dari JPU dan keterangan para terdakwa akan menjadi pertimbangan,” tandas Hakim Ketua Mochammad Fatkhur Rohman. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres