Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Gresik Mulai Jalani Sidang, Jaksa Bacakan Kronologis Lengkap

GresikSatu | Dua pelaku perampokan yang berujung kematian di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti mulai dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (31/1/2024).

Kedua terdakwa yang diketahui bernama Hengky Pratama Susanto (23) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, dan Irfan Suryadi (24) asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumsel tampak lesu setelah meninggalkan ruang sidang Tirta.

Dalam sidang agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang diwakili oleh Paras Setio, membacakan sidang dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Fitra Dewi Nasution.

Bahwa dalam berkas dakwaan, kedua terdakwa memang sudah merencanakan aksi perampokan di rumah korban Aris Suprianto (30). Namun, ada fakta baru dalam aksi perampokan tersebut. Terdakwa Hengki sempat akan dipegang kemaluannya oleh korban saat berada di kamar rumah korban.

“Korban dan kedua terdakwa sempat ngobrol di ruang tamu tentang masalah pekerjaan. Lalu, kedua terdakwa keluar teras rumah untuk merencanakan aksi perampokan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Paras, terdakwa Hengky meminta izin ke korban untuk masuk ke kamar. Dengan alasan tiduran. Korban lebih dulu masuk kamar, dan disusul terdakwa Hengky. Terdakwa dan korban pun duduk berdekatan di atas kasur kamar korban.

Kemudian, terdakwa Irfan Suryadi yang berada di ruang tamu berniat mencari makanan, menanyakan kepada korban “Mas ada makanan enggak aku lapar”. Korban pun langsung berdiri, dan mengatakan ada makanan di dapur.

Saat di dapur terdakwa Irfan melihat pisau warna biru muda panjang 30 cm, yang berada di dekat kompor. Terdakwa kembali ke ruang tamu, dan melihat korban apa sudah tertidur atau belum.

“Saat bersamaan, korban berusaha memegang kemaluan terdakwa Hengky. Namun, tedakwa menepis tangan korban dan mengatakan “wes gak usah aneh-aneh sesuai perjanjian awal,”paparnya.

“Korban akhirnya ngambek dan membelakangi terdakwa Hengky,” lanjutnya.

Terdakwa Irfan langsung mengambil satu pisau berukuran 30 cm yang ditemukan di dapur rumah korban. Terdakwa menusuk pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali sedangkan terdakwa Hengky, membantu membekap mulut Korban dari belakang.

“Pisau pun jatuh ke kasur dan diambil Korban. Korban Aris melakukan perlawanan ke arah pundak kiri terdakwa Irfan, dengan mengarahkan pisau ke arah dada terdakwa Hengky yang membekap korban dari belakang. Namun, pisau tersebut ditangkis oleh tangan terdakwa Hengky hingga terluka,”jelasnya.

Pada akhirnya terdakwa Irfan mengambil paving block di depan kamar mandi dan memukulkan ke kepala korban sebanyak satu kali.

Namun ditangkis oleh Korban dengan memegang tangan terdakwa Irfan. Hingga korban dan terdakwa Hengky yang membekap korban jatuh ke lantai.

Saat korban jatuh, terdakwa Irfan langsung memukulkan paving block ke muka korban sebanyak 15 kali. Dengan posisi korban saat itu, masih melawan dengan mencekik terdakwa Irfan. Terdakwa Hengky pun meggganti posisi Irfan.

“Terdakwa Hengky langsung memukulkan paving blok ke korban sebanyak 3 kali. Dengan posisi tangan korban menutup wajahnya. Serta membekap mulut korban dibantu terdakwa Irfan,” terangnya.

Terdakwa Hengky mencoba membuka pagar rumah namun masih dalam keadaan terkunci. Akhirnya terdakwa mengambil palu di dekat pintu dapur rumah korban, dan memukul wajah korban dengan palu sebanyak 1 kali.

Tidak berhenti disitu, kedua terdakwa mencekik leher korban. Terdakwa Hengky pun langsung menancapkan pisau ke mulut korban.

“Kemudian kedua terdakwa mengambil tas korban yang berisi Handphone Samsung A 05, uang tunai Rp 300 ribu, dan sepeda motor PCX milik korban,” imbuhnya.

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput laba-laba otak yang mematikan.

“Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (4) KUHP, atau pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, atau dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Juris Justitio Hakim Putra, akan mempelajari dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Termasuk ada fakta baru di surat dakwaan JPU.

“Kami akan pelajari dakwaan JPU untuk mempersiapkan sidang selanjutnya,” ucapnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres