Gerebek Warung Karaoke di Jalan Noto Prayitno, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan KTP Pemilik Warkop

GresikSatu | Petugas Satpol PP Gresik melakukan penggerebekan di Warkop Jalan Noto Prayitno, Gresik. Dari kegiatan tersebut, petugas menyita beberapa miras yang dijual di warung tersebut. Serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik warung. 

Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, razia operasi miras di warung dilakukan sekitar tadi pagi pukul 00.30 WIB, Jum’at (30/6/2023). Petugas menyisir dua warung yang juga dilengkapi karaoke di area Buncop. Hal ini membuat salah seorang pengunjung kaget.

“Ada enam botol minuman keras kami amankan,” ungkapnya, Jum’at (30/6/2023).

Beberapa miras berbagai merek ini, lanjut dia disembunyikan di dalam karung berwarna putih. Botol minuman keras disembunyikan oleh pelayan warung. 

“Petugas kemudian menegur pelayan dan pengunjung yang sedang berkaraoke hingga malam,” ujarnya. 

Selain jualan minuman keras, juga terdapat pramusaji wanita yang bertugas menemani pengunjung minum-minuman keras. Pihaknya langsung memberikan surat panggilan terhadap pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

“Aktifitasnya melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten Gresik,” bebernya. 

Selanjutnya, pemilik dan penjaga warung akan menjalani pemeriksaan lanjutan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ). 

“Sebanyak tiga KTP diamankan, lalu diberikan pembinaan dan sanksi administrasi. Dilihat dari identitasnya mereka berasal dari Tambak Langun Surabaya, Deket Lamongan dan Kebomas,” jelasnya. 

Ditegaskan, Satpol PP juga akan terus berupaya melakukan pengawasan zona zona rawan pelanggaran yang melibatkan RT/RW, Kelurahan dan Trantib Kecamatan dengan harapan tidak ada lagi tempat tempat yang dijadikan aktifitas minum minuman keras. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler