Grebek Rumah Warga Trate, Satpol PP Gresik Amankan 108 Botol Miras 

GresikSatu | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, mengamankan ratusan botol miras dari rumah salah satu warga di Kelurahan Trate, Kecamatan /Kabupaten Gresik. Total ada 108 botol miras milik Munawir (58), dari berbagai macam merek, yang diamankan dalam operasi peredaran miras.

Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya menerjunkan beberapa personil bersama Bhabinsa dan pegawai Kelurahan setempat, untuk melakukan pemeriksaan rumah tersebut.

“Ratusan botol minuman keras masih tersimpan di dalam kardus. Ditumpuk tepat di depan lemari yang berada di depan kamar,” ungkapnya, Kamis (29/6/2023).

Pemilik rumah Munawir hanya bisa pasrah, ratusan botol minuman keras yang disimpan diangkut paksa oleh petugas.

Baca juga:  Gerebek Warung Karaoke di Jalan Noto Prayitno, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan KTP Pemilik Warkop

“Operasi ini senagai penegakan Perda No 19 tahun 2004 tentang larangan pengedaran minuman keras,” jelasnya.

Selanjutnya, pemilik rumah juga akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk miras ini akan dijual kemana dan sasarannya siapa saja. Serta apa masih koordinasi pihak kejaksaan. Nantinya bisa disidangkan atau tidak,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler