Ini Tampang Pelaku Curanmor yang Beroperasi di Tiga Kecamatan di Gresik

GresikSatu | Aksi curanmor kembali meresahkan warga di tiga kecamatan di Gresik. Komplotan pencuri motor ini semakin menjadi-jadi dengan modus yang semakin terorganisir. Komplotan ini banyak menyasar di tiga wilayah kecamatan di Gresik. Antara lain, Kecamatan Wringinanom, Benjeng dan Driyorejo.

Komplotan itu, diketahui bernama Deni Hervianto (23), Rudy Alvian (22), dan Septa Agis (24) asal Surabaya. Dalam aksinya mereka kompoltan punya tugas masing-masing. Mulai dari bagian eksekusi hingga menjual barang pencurian ke Madura. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, komplotan maling ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Para pelaku curanmor ini disebut juga semakin canggih. Hanya butuh waktu satu menit kunci motor korban sudah berhasil dibobol.  

“Pelaku mencuri di tempat yang sepi. Dalam aksinya tidak sampai satu menit sepeda motor yang dikunci setir bisa bobol dengan kunci T,” ungkapnya dalam press release di Mapolres Gresik, Selasa (30/5/2023). 

Atas kejadian tersebut, Kapolres juga berpesan bagi masyarakat. Jika ada orang asing mondar mandir di suatu tempat, segera langsung tanyakan keperluannya. 

“Sebab para pelaku pencurian, pasti mengintai lokasi kejadian terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, maling langsung eksekusi sepeda motor,” jelasnya. 

Dalam pengakuannya, salah satu pelaku Deni Hervianto yang merupakan residivis kasus yang sama, mengatakan dirinya sudah punya kunci T untuk membobol rumah kunci milik korban. 

“Sudah tiga kali melakukan pencurian. Sepeda motor yang dikunci setir dan tertutup masih bisa dijebol,” ungkapnya. 

Menurut dia, sasaran sepeda motor yang curi, rata-rata berjenis matic. Sedangkan dari jenis tersebut, paling banyak sepeda motor yang memakai kunci. 

“Kalau sepeda motor pakai remote susah dan butuh waktu yang lama. Juga banyak resiko. Alat kunci T buatan sendiri, belajar dari teman di penjara,” jelasnya. 

Hasil barang curian oleh pelaku langsung dijual ke Pulau Madura. Disana barang curian dibanderol harga Rp 2, 5 juta sampai Rp 3 juta. 

Sekedar informasi, dalam press release Polres Gresik beserta Polsek Jajaran ungkap sebanyak 46 kasus. Dengan rincian 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan 8 kasus penyalahgunaan sajam.

Dari kasus tersebut, total ada sebanyak 21 tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Semeru, yang dimulai sejak tanggal 15 sampai tanggal 26 Mei 2023.

“Modus operandi para tersangka merusak kunci menggunakan kunci T. Semua tersangka pencurian dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres. 

“Semua tersangka yang diamankan beraksi di 11 lokasi di Kabupaten Gresik. Kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku curanmor di Gresik,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres