Mengenal SP4AN Lapor: Aplikasi Unggulan untuk Aduan Masyarakat Gresik

GresikSatu | Di era digitalisasi yang semakin maju, Pemerintah menghadirkan solusi inovatif bagi masyarakat dengan meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikenal dengan sebutan “SP4AN Lapor”.

Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan wadah kepada masyarakat agar dapat melaporkan aduan terkait pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan. Dengan demikian, aduan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dan diproses dengan lebih efisien.

Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SP4AN Lapor dan mengisi data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat email yang aktif. Alternatifnya, laporan juga dapat dilakukan melalui website resmi www.lapor.go.id. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melampirkan foto-foto dan keterangan terkait aduan, serta lokasi kejadian.

Di Gresik, aplikasi ini dikelola oleh admin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik atas dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Data Aduan SP4AN Lapor

Selama satu bulan terakhir, tepatnya bulan Mei, tercatat sebanyak 131 laporan masyarakat dari Kota Pudak yang masuk ke aplikasi tersebut. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 aduan yang masih dalam proses penanganan, 8 aduan yang belum ditindaklanjuti, dan 100 aduan yang telah diselesaikan dengan baik.

Data ini mencakup laporan dari 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Layanan di Kabupaten Gresik. Dalam kategori OPD, Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapatkan jumlah laporan terbanyak dengan 16 aduan. Dari 16 aduan tersebut, 1 masih dalam proses penanganan, sementara 15 aduan telah diselesaikan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) mendapatkan 15 aduan, dengan 1 aduan dalam proses, 3 aduan belum ditindaklanjuti, dan 11 aduan telah selesai. Di sisi lain, Satpol PP menerima 13 aduan yang semuanya telah selesai. Kemudian PDAM mendapatkan 12 aduan dengan 9 aduan masih dalam proses dan 3 aduan telah diselesaikan.

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Gresik, Zurron Arifin, menjelaskan bahwa petugas admin dari Kominfo Gresik langsung menangani ratusan laporan masyarakat yang masuk. Setelah melalui proses verifikasi, laporan tersebut kemudian diteruskan ke berbagai OPD dan instansi pemerintahan terkait.

“Dalam laporan ke Dinas Kesehatan, masyarakat banyak meminta informasi seputar vaksinasi. Sedang di Dishub, banyak laporan mengenai lampu jalan mati, pelanggaran jam operasional truk, serta keluhan terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” katanya ungkap Zurron Arifin pada Sabtu (10/6/2023).

Adapun aduan di Satpol PP, masyarakat mengadukan maraknya warung remang-remang dan balap liar. Laporan terkait PDAM Gresik, mayoritas berhubungan dengan saluran air tersumbat dan ketidaksesuaian tagihan.

Zurron juga menambahkan bahwa laporan yang masuk melalui aplikasi maupun website akan ditindaklanjuti dan mendapatkan respon maksimal dalam waktu 14 hari. Setelah menerima laporan, petugas akan melakukan verifikasi dan meneruskannya ke masing-masing OPD atau instansi terkait.

“Dalam waktu 14 hari, masyarakat akan mendapatkan respon terkait laporan yang mereka kirim,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa jika masyarakat masih merasa belum puas atau belum mendapatkan tindak lanjut setelah 14 hari, mereka dapat terus melaporkan aduan tersebut. Laporan dianggap selesai apabila terdapat komentar dari pelapor.

“Jika tidak ada komentar dari pelapor namun telah ada tindak lanjut yang dilakukan, maka laporan akan ditutup setelah 10 hari sejak laporan dikirim,” tambahnya.

Melalui aplikasi ini, tidak hanya laporan dari call center 112 dan radio yang dapat dikirim, namun juga aduan dari masyarakat langsung.

“Setiap hari hampir selalu ada laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi ini,” ungkapnya.

Aplikasi SP4AN Lapor Bertujuan Merekam Aduan Sampai ke Pelosok Desa

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik, Ninik Asrukin, menambahkan bahwa aplikasi SP4AN Lapor merupakan inisiatif dari Pemerintah Pusat dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam melaporkan aduan hingga ke pelosok desa. Aplikasi ini sangat praktis dan dapat diakses dengan mudah.

“Dengan hanya menggunakan ponsel Android dan sinyal internet, masyarakat dapat langsung melaporkan aduannya dan akan segera ditindaklanjuti,” ucap Ninik.

Diskominfo Gresik berharap agar semua laporan aduan masyarakat dapat ditampung melalui aplikasi tersebut. Laporan-laporan ini juga menjadi indikator peningkatan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

“Jika terjadi aduan yang tidak ditindaklanjuti melalui aplikasi, admin dari Kominfo akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait yang dilaporkan oleh masyarakat,” tutur Ninik.

“Marilah kita maksimalkan penggunaan aplikasi SP4AN Lapor ini karena aplikasi ini sangat praktis, mudah, dan cepat ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” tambahnya sambil mengucapkan terima kasih.

Sebagai informasi tambahan, Lembaga yang secara resmi mengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres