Jelang Masa Kampanye di Gresik, Ribuan APK yang Melanggar Aturan Ditertibkan

GresikSatu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) baliho di wilayah Gresik. Setidaknya, dari catatan lembaga pengawas Pemilu itu, ada sebanyak 3.977 titik alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi. 

Dalam penertiban tersebut, petugas pengawas dibantu dan didampingi para petugas Satpol PP Gresik. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengungkapkan, penertiban ini, sebagai tindak lanjut himbauan yang telah di sampaikan kepada masing-masing partai politik jelang masa kampanye. 

“Fokus penertiban APK pada kawasan publik dan fasilitas umum. Pasalnya, hal itu melanggar ketentuan tentang sosialisasi dan pendidikan politik. Termasuk kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 28 November mendatang,” ungkapnya, Jum’at (24/11/2023). 

Menurut dia, mayoritas penertiban APK berupa baliho dan reklame. Sesuai Peraturan KPU Gresik 15/2023, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan catatan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan. Tentunya dengan aktif berkoordinasi bersama instansi terkait,” jelasnya.

Sebab, setelah dilakukan penertiban, pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan ke masing-masing Parpol. Agar melalukan perbaikan maupun penertiban secara mandiri. 

“Kami harap para caleg mempersiapkan diri dan fokus menghadapi kampanye. Dengan memahami aturan dan regulasi yang ada,” jelasnya. 

Akun Kampanye Medsos Wajib Dilaporkan

Diketahui, sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun mengatakan, 

pihaknya terus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi. Dengan melibatkan partai politik, stakeholder, serta para relawan pendukung. 

“Semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing,” jelasnya 

Selain itu, model kampanye digital di media sosial kian masif. Namun, masing-masing peserta Pemilu hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi.

“Yang pasti, pada akhir masa kampanye wajib untuk dinonaktifkan. Seluruh akun tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Gresik,” paparnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres