Kasus Pelecehan Seksual Anak di Sidayu, Polres Gresik Tangkap Pelaku di Surabaya

GresikSatu I Polres Gresik gerak cepat mengamankan pelaku pelecehan seksual pada anak kecil di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Seperti diberitakan video viral di media sosial dari rekam CCTV yang berdurasi 1 menit 58 detik, terlihat pelaku mengenakan baju putih. Menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Kemudian melihat pelaku kemudian mengajak anak perempuan kecil tersebut duduk disampingnya dan dicium berulang kali. Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kedua korban diketahui berinisal R dan I yang masih di bawah umur

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria pelaku tindak pelecehan seksual tersebut di wilayah Kenjeran Kota Surabaya. Pelaku bernama Buchori (39) warga Kenjeran Kota Surabaya, saat diamankan pelaku menggunakan pakaian warna merah.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku yang warga Kenjeran Kota Surabaya tersebut saat melakukan aksi pelecehatn pertama di dalam toko. Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku kepada korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” jelasnya, Jumat (24/6/2022).

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Motifnya karena birahinya meningkat. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara,” tegas Azis. (Faiz/Tov)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres