Kenaikan UMK Tidak Sesuai Harapan, Buruh Gresik Ancam Mogok Nasional

GresikSatu | Gubernur Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Gresik tahun 2024 senilai Rp 4.642.031. Angka tersebut naik Rp 120.001 dari tahun 2023.

Kendati demikian, kenaikan UMK tidak sesuai harapan para buruh di Gresik. Pasalnya, mereka sebelumnya, meminta kenaikan upah sebesar 15 persen, atau Rp 722.168,27. Artinya, jika ditotal, keinginan para buruh menginginkan upah naik sebesar Rp 5.244.198,78.

Keputusan UMK yang jauh dari tuntutun buruh, membuat mereka kecewa. Imbasnya, para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional di semua daerah yang mengalami hal serupa.

Perwakilan pekerja, Imam Syaifuddin dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik mengatakan, sejak awal buruh menginginkan UMK 2024 naik 15 persen dari UMK 2023. Namun surat yang dilayangkan dari Gubernur Jatim membuat hatinya kecewa.

“Yang jelas kami dari buruh sangar kecewa sekali, apalagi ini juga sejarah besar antara kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang biasanya selisih Rp 2.500 sekarang selisihnya kurang lebih Rp 83.448,” tuturnya, Jum’at (1/12/2023).

“Selisihnya begitu jauh, ini yang menjadikan kami sebagai buruh Gresik sangat sangat kecewa. Gubenur yang dipilih oleh rakyat pekerja keputusannya hanya berpihak pada borjuasi kapitalisme,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Para buruh akan melakukan aksi mogok nasional di semua daerah yang mengalami hal serupa. Putusan UMK tersebut dianggap tidak mengindahkan keinginan kelas pekerja yang diperas keringatnya.

“Ini masih rapat, kemungkinan besar akan ada seruan mogok nasinal,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi DPK Apindo Gresik, Ichwansyah mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar apapun.

“Sebagai perwakilan dari APINDO saat ini saya belum bisa berstatemen, karena kami masih berkoordinasi dengan anggota lainnya. Setelah itu, baru nanti akan dijawab secara resmi,” tandasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres