Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi Hibah UMKM, Mangkir Dua Kali dari Panggilan

GresikSatu | Kasus dugaan korupsi hibah UMKM di Gresik semakin menarik perhatian. Malahatul Fardah (MF), yang menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Gresik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, dalam perkembangan terbaru, MF telah mangkir dari dua kali panggilan Kejaksaan Negeri Gresik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berencana untuk kembali memanggil MF dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Selasa (19/12/2023) hari ini.

Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejaksaan Negeri Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka MF. Namun, keduanya tidak dihadiri oleh MF yang sedang dalam kondisi sakit.

“MF sakit dikarenakan tidak mendatangi panggilan kami, dan ada surat keterangan sakit dari yang bersangkutan,” jelasnya, Senin (18/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah UMKM tahun 2022. Dua tersangka tersebut RF sebagai pihak penyedia barang, dan MF selaku Kepala Diskoperindag Gresik.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, dari hasi penyidikan dan hasil pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran P-APBD 2022, terdapat anggaran hibah UMKM Rp 19 M.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk 782 penerima hibah, namun yang berhasil direalisasikan 17 M untuk 774 pelaku UMKM.

Menurut dia, pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM.

Dari jumlah tersebut, ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai Rp 3 M.

“Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima,” terrangnya

“Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga barang yang diterima tidak seusia secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” paparnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, muncul kerugian negara senilai Rp 960.285.846. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka kepada MF (Malahatul Fardah) selaku Kepala Diskoperindag Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler