Kerusuhan Suporter Ultras Gresik, Polres Gresik Tetapkan 8 Tersangka 

GresikSatu | Polres Gresik menetapkan 8 tersangka pasca kerusuhan suporter dan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu lalu (19/11 /2023). 8 tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Sedangkan empat lainnya, adalah FJ (24) asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan /Kabupaten Gresik, JH (20) asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, MT (49) asal Kelurahan Kebungson, Gresik, S (26) asal Kecamatan Cerme, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras Sidoarjo.

“Para suporter merusak fasilitas Stadion, dan melempari petugas keamanan batu dan kayu. Hingga mengakibatkan anggota Polri terluka,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Setelah melakukan olah TKP, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV dan barang bukti. Petugas gabungan Satreskrim Polres Gresik dan Ditreskrimum Polda Jatim menemukan beberapa fakta di lapangan.

“Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara menetapkan 8 tersangka,” jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Dari kejadian tersebut, 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter. Meliputi 9 anggota Polda, dan satu anggota Polres Gresik.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, menambahkan salah satu tersangka MT berperan sebagai provokasi suporter.

“Dengan berdalih biarkan terjadi, biar ramai sekalian. Harusnya suporter tersebut membantu keamanan, bukan memprovokasi para supoter,”tambahnya.

Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, diancam penjara maksimal 7 tahun, pasal 160 KUHP, diancam pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, diancam penjara 7 tahun penjara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres