KPU Gresik Umumkan, Puluhan Bacaleg Berstatus Tidak Memenuhi Syarat

GresikSatu | Tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) selesai dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menyatakan masih terdapat puluhan Bacaleg Gresik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga Parpol (partai politik) harus melakukan perbaikan ulang.

Ada sebanyak 87 Bacaleg berstatus TMS, padahal tenggat waktu untuk melakukan perbaikan tinggal sebentar, yakni sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 3 Oktober mendatang.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyampaikan faktor penyebab calon wakil rakyat dinyatakan TMS, salah satunya belum melampirkan surat kesehatan.

“Penyebabnya misalnya saja : belum melampirkan surat kesehatan, legalisir ijazah, serta dokumen pendukung lainnya. Sehingga kami imbau kepada nama-nama yang bersangkutan segera melakukan perbaikan,” tuturnya, Selasa (8/8/2023).

Pada masa pendaftaran, tercatat 778 nama yang mendaftarkan diri. Namun setelah dilakukan verifikasi perbaikan hanya 623 yang lolos sebagai Bacaleg. 

“Artinya 87 nama lainnya dinyatakan TMS, jadi bagi nama-nama ini harus sudah menyelesaikan vermen sebelum tanggal 6 oktober,” jelasnya.

Tak hanya itu, partai politik juga diberikan hak untuk melakukan perbaikan juga di masa itu sesuai petunjuk teknis (Juknis) Nomor 996 Tahun 2023.

“Saat pencermatan DCS, Parpol bisa mengganti Bacalegnya, dapilnya, nomor urutnya bahkan. Namun harus melalui persetujuan DPP masing-masing parpol,” tuturnya.

Perlu diingat, jumlah pemilih aktif di Kota Pudak mencapai 961.922. Termasuk diantaranya pemilih pemula mencapai 13.401 dan generasi milenial. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres