Kronologi Aksi Maling di Gresik, Suami Istri Tertangkap Basah Berakhir Dihajar Massa

GresikSatu | Pasangan suami istri yang merupakan residivis ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Desa Laban, Gresik pada Senin (29/4/2024).

Maling beraksi sekitar pukul 16:00 WIB, namun upaya pencurian mereka terhenti setelah dihajar massa sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, mengatakan, pasangan maling tersebut teridentifikasi sebagai Sunardi (41) dan Dian Kristati Eltida (35).

Keduanya berasal dari Balongsari, Surabaya. Mereka telah melakukan pengintaian sejak di Surabaya dan menemukan sasaran di Desa Laban.

Setelah melihat sebuah mobil merek Grandmax, pasangan maling ini segera beraksi. Mereka merusak pintu belakang mobil menggunakan kunci T dan mengambil speedometer.

“Saat hendak melarikan diri, tindakan kriminal mereka diketahui oleh warga sekitar,” kata Kapolsek Menganti Selasa (30/4/2024).

Baca juga:  Nyamar Jadi Supir Tangki, Pria Asal Duduksampeyan Gresik Curi Tembaga Perusahaan

Namun, pasangan ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mengancam warga dengan senjata tajam agar bisa kabur dari kejaran massa yang semakin membesar.

Meski demikian, salah seorang warga berhasil memeluk dan mengamankan salah satu dari pasangan maling itu.

Namun, tidak tanpa konsekuensi, warga yang melakukan penangkapan mengalami luka sayat akibat serangan senjata tajam dari pelaku.

“Tidak lama setelah itu, petugas kepolisian dari Polsek Menganti tiba di lokasi kejadian dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut,” bebernya.

Saat hendak diamankan, mereka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok, speedometer mobil, kunci T, dan sepeda motor Scoopy yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” tuturnya.

Baca juga:  Sekolah Double Track SMA Sunan Giri Menganti, Wujudkan Peluang Usaha Siswa

Pasangan maling ini kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan dari aksi kriminal yang meresahkan,” pungkasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler