Larangan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024, Pelantikan Pejabat 22 Maret di Gresik Terancam

GresikSatu | Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Didalamnya menyebutkan agar gubernur, bupati dan wali kota tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sehingga muncul polemik mengenai mutasi pejabat Pemkab Gresik tanggal 22 Maret 2024, sebab di tanggal yang sama Pemkab Sidoarjo juga menggelar mutasi pejabat dan dibatalkan karena tidak ingin melanggar aturan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

Karenanya, terkait polemik yang muncul seputar mutasi tanggal 22 Maret 2024, ditegaskan Sekda Washil masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.

“Surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimanapun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” tegas Washil, Rabu (17/4/2024).

Sekda Washil menambahkan, selagi menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik tetap boleh melakukan tugas yang sudah diberikan saat ini.

“Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Dirinya menjelaskan bahwa sebelum melakukan mutasi 22 Maret 2024 lalu, sejatinya Pemkab Gresik sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II.

Kini, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, keputusan terkait mutasi 22 Maret 2024 akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri.

“Perlu diketahui bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya.

Pada mutasi pejabat tanggal 22 Maret 2024, ada sebanyak 147 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya. Diantaranya : Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Zainul Arifin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukardi, Staf Ahli Bupati Bidang Fisik dan Prasarana Johar Gunawan, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Arip Wicaksono.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Chofifah Qurotun Nida
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres