Manfaatkan PDN Secara Optimal, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari Kemenkominfo RI

GresikSatu | Besarnya komitmen dan usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, Pemkab Gresik berhasil meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Penghargaan yang diterima Pemkab Gresik itu sebagai Instansi Terbaik pertama Pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) tahun 2023.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Gresik, Ninik Asrukin dan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Prosesi penyerahan penghargaan dilaksanakan bertepatan dengan momen Rakornas Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional di Hotel Mulia, Jakarta.

Percepatan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu dari pusat hingga ke daerah merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta layanan publik yang andal dan berkualitas. 

Kepala Dinas Kominfo Gresik, Ninik Asrukin mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang selalu berusaha menjadikan Kota Gresik sebagai Kota terbaik dari segala aspek.

“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti komitmen kami sebagai pemerintah daerah. Penghargaan ini juga tidak lepas dari kolaborasi antar OPD,” ungkapnya, Senin (23/10/2023).

Sesuai dengan Perbup 28 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPBE, Ninik mengatakan pihaknya akan terus memaksimalkan kolaborasi dengan Kementerian Kominfo dalam mengembangkan berbagai aplikasi SPBE. 

“Kita tidak akan berhenti disini, penerapan SPBE di Kabupaten Gresik ini ditujukan untuk melayani administrasi dan layanan publik berbasis elektronik,” jelasnya.

Menurut data, Diskominfo Gresik tercatat sukses memanfaatkan 125 TB data storage, prosesor 511 Ghz Virtual CPU, serta memori sebesar 762 GB. Jumlah ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota lain, disusul Kabupaten Mojokerto, dan Kota Bandung.

Sementara itu, Subkoordinator Integrasi Sistem Kominfo Gresik, Indira Alimsyah mengungkapkan Kominfo Gresik memiliki dua server untuk menyimpan aplikasi pemerintah daerah, yakni server lokal dan server PDN. Kemudian Diskominfo mengintegrasikan sejumlah aplikasi yang menjadi inovasi daerah dengan layanan pusat data nasional.

“Server PDN inilah yang sebagian besar kami manfaatkan untuk menyimpan data aplikasi-aplikasi milik Pemkab Gresik,” terangnya.  

Saat ini, sebanyak 80 VPS disimpan pada server PDN Kemenkominfo. Dari jumlah itu, 61 VPS aplikasi milik Pemkab Gresik, 18 VPS dan 1 VPS premium khusus untuk Aplikasi Open Desa. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres