Palsukan Laporan Perampokan di Gresik, Azizatus Terancam Pidana 

GresikSatu | Buntut laporan palsu tentang perampokan, yang dilakukan oleh Azizatus Sholihah terancam pidana.

Pasalnya, apa yang dilakukan oleh perempuan berusia 24 tahun itu, memenuhi unsur pasal 220 KUHP, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Meski demikian, Satreskrim Polres Gresik masih menetapkan perempuan asal Tuban itu untuk wajib lapor.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, sembari menunggu proses gelar perkara yang akan dijadwalkan pada pekan ini. Korps Bhayangkara mewajibkan Azizatus Sholihah, untuk wajib lapor.

“Kami akan menunggu perkembangannya. Yang pasti pelapor sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).

Alumnus Akpol 2015 itu, menyebut ada pihak yang dirugikan akibat aktifitas pelapor. Lantaran berkaitan dengan hubungan bisnis yang dijalani. Misalnya transaksi jual beli barang, sewa menyewa kendaraan, hingga hubungan bisnis lainnya.

“Dari pulbaket yang kami lakukan, memang ada beberapa pihak yang mengaku dirugikan. Namun enggan membuat laporan kepolisian dengan pertimbangan masalah sudah diselesaikan,” paparnya.

Untuk itu, Aldhino meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan, untuk melaporkan ke pihak berwajib. Setidaknya, hal tersebut akan membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, tetangga pelapor, Widodo mengatakan, tidak ada aktivitas di rumah pelapor yang berada di Jalan Taman Rubi Pondok Permata Suci (PPS) Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu. Bahkan rumah pelapor juga tampak sepi sejak melapor pada 16 April 2024 lalu.

“Sudah seminggu lebih tidak ada aktifitas di rumah. Sepertinya pulang ke tempat asalnya di Kabupaten Tuban,” ucapnya.

Sementara itu, Azizatus telah mengklarifikasi laporan palsunya dihadapan para penyidik pada Sabtu (20/4/2024) malam lalu. Dia terpaksa berbohong lantaran takut ulahnya diketahui suami.

“Saya pun mengarang cerita bahwa telah dirampok. Berharap suami percaya dan tidak marah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Azizatus mengira suaminya akan iba. Dengan segera mengganti sejumlah barang yang dikisahkan telah raib dicuri oleh dua orang bandit. Namun, suami pelapor justru menginisiasi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat, serta membawanya ke ranah hukum.

“Saya meminta maaf telah membuat kegaduhan, hal tersebut murni rekayasa saya. Karena takut dimarahi suami,” jelasnya.

Dari barang yang awalnya dirampok, yang ternyata digadaikan itu, antara lain iPhone 13 Promax, 1 gelang, 2 cincin, dan 1 kalung. Tanpa sepengetahuan suami.

“Total seluruhnya saya mendapat uang gadai Rp 17 juta,” ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler