Pelaku Pemerkosaan Siswi di Gresik, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

GresikSatu | Pelaku pemerkosaan M Anaf Tantowi kepada siswi SMA AWS di Gresik, menemukan fakta baru. Pria yang berusia 24 tahun itu, ternyata residivis kasus narkoba pada tahun 2018 silam.  

Kini, pria yang berasal dari Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Gresik. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan dari catatan di kepolisian, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung di kawasan Gresik Kota ini, pernah diringkus Polres Ngawi. Ia terbukti memakai dan menyalahgunakan Narkoba. 

“Pernah di penjara pada tahun 2017 sampai 2018. Dari hasil pemeriksaan karena pemakaian narkoba,” jelasnya saat prees release, di Mapolres Gresik, Selasa (8/8/2023). 

Setelah bebas dari penjara, lanjut dia pelaku mengakhiri masa lajangnya dan menikah dengan wanita asal Tuban. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membenarkan tentang status residivis dirinya. Pelaku pun mengaku melakukan persetubuhan tersebut, lantaran suka dengan korban. 

“Iya benar saya residivis kasus narkoba tahun 2018, dihukum 1 tahun 8 bulan. Saya suka dan senang dengan korban. Kini saya menyesal,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliyard.

Sebelumnya diberitakan, awal mula terjadi pemerkosaan kepada siswi di Gresik berinisial AWS (17), bermula saat korban dilaporkan hilang. Hingga pada akhirnya pulang ke rumah. Korban pun menceritakan kejadian pemerkosaan kepada orang tua angkatnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban ada permasalahan di keluarga, gadis 17 tahun itu melarikan diri dari rumah setelah diiming-iming MAT, pria warga Bojonegoro yang menjanjikan pekerjaan. Karena ingin hidup mandiri, AWS pun pergi dari rumah dan tinggal bersama MAT di indekos.

AWS berhasil ditemukan setelah CHS, ayah angkatnya mendapat informasi bahwa putrinya berada di sebuah kos Jalan Veteran, Kebomas, Gresik. Mendapat informasi itu CHS meminta bantuan teman putrinya berinisial FB untuk mengajak bertemu di sebuah minimarket. Hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan meminta maaf kepada ayah angkatnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres