Pemkab Gresik Umumkan Keringanan Denda Retribusi IMB hingga Akhir 2023

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik telah mengambil langkah proaktif dengan mengumumkan kebijakan keringanan denda untuk tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhir tahun 2023.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemegang Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang memiliki tunggakan retribusi IMB sejak tahun 2012 untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Total nilai tunggakan retribusi ini mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp5,2 miliar.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa keringanan denda ini akan memberikan potongan sebesar 75 persen kepada pelaku usaha yang memiliki tunggakan retribusi IMB.

Selain itu, bagi pemilik bangunan rumah sederhana dengan luas maksimal 90 meter persegi, dendanya akan dibebaskan.

“Dengan catatan mereka harus membayar piutang retribusi IMB sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” kata Agung, Kamis (5/10/2023).

Keringanan denda ini akan berlaku sejak pengumuman ini dan berlangsung hingga akhir Desember 2023. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah dan merespons permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara rutin melakukan audit terkait tunggakan retribusi IMB.

“Kami berharap dengan adanya keringanan ini, para pemegang SKR akan segera membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga dapat membantu memperkuat keuangan daerah,” jelas Agung Endro.

Diketahui, kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjaga kedisiplinan pembayaran retribusi serta membangun kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha di daerah tersebut. (aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres