Penasehat Terdakwa Kasus Sabu Satpol PP Gresik, Minta ‘Mami’ Dihadirkan Sebagai Saksi

GresikSatu | Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum PNS Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok terus bergulir.

Terbaru, Penasehat hukum terdakwa Jozua Poli meminta Mami hadir sebagai saksi di persidangan nanti.

Pasalnya, dari keterangan saksi di persidangan sebelumnya, sosok Mami memiliki peran dalam kasus sabu-sabu dan pil Ekstasi yang dilakukan terdakwa Mubarok di Kantor Satpol PP Gresik.

“Sebelumnya terdakwa pun sempat memberikan keterangan bahwa sosok Mami merupakan atasan dan yang memerintahkan terdakwa melakukan penyalahgunaan sabu-sabu dan pil Ekstasi di Kantor Satpol PP Gresik,” ungkapnya.

Menurut dia, candu narkoba yang dialami pria 39 tahun itu tidak terlepas dari perintah Mami.

Dari pengakuan Mubarok di hadapan majelis hakim, sosok perempuan tersebut merupakan atasan terdakwa.

Yakni Sayyidatul Fakhriyah atau Mami yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Gresik.

“Memegang peranan sangat penting karena memerintahkan terdakwa membeli sabu dan ekstasi dari bandar,” jelasnya, Kamis (29/2/2024).

Untuk itu, pihaknya berupaya menghadirkan sosok Mami di persidangan. Pihaknya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mami sebagai saksi.

Selain itu, lanjut Josua, sosok Mami itu kerap menginisiasi pesta sabu bersama rekan seprofesi di tempat kerja.

Untuk menutupi kedok penyalahgunaan narkoba, Mubarok menyimpan barang haram tersebut di loker kantor.

“Tentu juga atas perintah atasannya, dan yang memiliki loker dan memiliki akses kunci loker itu Mami,” lanjutnya.

Josua menjelaskan, tanpa sepengetahuan terdakwa, Mami kerap mengkonsumsi sabu secara pribadi.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengakuan kliennya. Lantaran jumlah sabu dan ekstasi kerap berkurang.

“Sehingga, apa yang dilakukan terdakwa murni karena penyalahgunaan narkoba. Tentu hal ini, tidak sesuai dengan syarat materiil atas dakwaan JPU,” ujarnya.

Josua berharap, ketika Mami bisa dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, dapat mengungkapkan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami juga berencana segera bersurat ke dinas terkait tempatnya bekerja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan terkait kasus peredaran sabu-sabu dan pil Ekstasi, yang menyeret seorang PNS Satpol PP Gresik Mubarok menghadirkan saksi Brian penjual sabu.

Dalam pengakuannya, Brian yang sudah mendekam di balik jeruji Rutan Medaeng Sidoarjo, mengaku mengenal mami di sebuah club karaoke Surabaya. Ada sekitar tiga kali pertemuan antara Mami, saksi Brian dan terdakwa Mubarok.

“Pertama di club karaoke, kedua di kantor Satpol PP Gresik, ketemu lagi di kantor Satpol PP Gresik,” ujarnya di hadapan majelis hakim PN Gresik, Rabu (28/2/2024).

Pengungkapan sosok mami yang merupakan pejabat aktif di Satpol PP Gresik itu, saat JPU Paras Setio menunjukan ke saksi Brian berupa foto perempuan memakai jilbab dan berseragam Satpol PP.

Ditanya terkait itu, saksi Brian pun mengkonfirmasi jika yang ada di dalam foto itu, merupakan mami Anggota Satpol PP Gresik.

Brian juga menyebut, saat pertama melakukan transaksi di ruangan mami, ia melihat terdakwa Mubarok dan mami tengah nyabu bersama. Ia bahkan disuguhi minuman beralkohol di ruangan tersebut.

“Di dalam ruangan itu, sekitar dua sampai tiga jam. Saya (saksi) hanya minum, minuman beralkohol. Sedang Barok dan Mami nyabu, saya tidak. Hanya minum saja,” paparnya.

Kejadian nyabu di Kantor Satpol PP Gresik itu, dilakukan Mubarok dan mami pada akhir bulan Juni 2023 lalu, saat jam kerja sekitar sore hari.

“Di ruangan itu, hanya bertiga tidak ada orang lagi. Kata Barok ruangan itu milik mami,” jelasnya.

Saat di dalam ruangan mami itu, lanjut saksi, tidak ada aktivitas selain mabuk, nyabu, juga nyetel musik sambil rokok, dan minum.

“Semua merokok termasuk Mami. Mami Sudah tidak berpakaian Dinas. Pakaian biasa dan berhijab,” lanjutnya.

“Di dalam ada minuman alkohol, dan sabu sudah ada barang disitu. Barang sabu ditaruh di meja Mami,” sambungnya.

Saksi Brian juga mengaku pernah mendapatkan pesanan selain dari terdakwa Mubarok. Saat itu yang memesan barang tersebut adalah Andi.

Namun saat barang diantar di tempat karaoke, yang menerima barang haram itu adalah mami. Orang yang sama ditemui Brian di Kantor Satpol PP Gresik.

“Saya ketemu Mami dan memberikan barang pil Ekstasi. Tidak melewati Barok. Jadi yang membeli barang ini Andi, tapi diterima Mami,” ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler