Pengedar Sabu 8 Gram di Gresik, Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara 

GresikSatu | Seorang pengedar sabu di Gresik, Sholikin alias Tores dituntut hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda 1 M.

Tuntutan kepada terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (21/12/2023). Terdakwa diketahui menjual barang haram seberat 8 gram.

JPU Nur Afrida mengungkapkan, terdakwa pria asal Lamongan itu kerap berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pudak.

Gerak-gerik Tores melancarkan bisnis haram itu mulai terendus sejak Juni lalu. Petugas berhasil membongkar transaksi sabu dengan modus ranjau.

“Tepat di kawasan perbatasan gapura Lamongan dan Gresik. Ada sekitar tiga poket sabu siap edar. Dengan berat mencapai 8 gram,” ungkapnya.

Dalam sidang agenda tuntutan itu, JPU juga menjelaskan barang haram tersebut hendak dijual kepada pemesan. Beruntung, langkahnya berhasil dihentikan oleh petugas.

“Sabu dibungkus pada sebuah wadah permen agar tidak mudah diketahui sedang melakukan transaksi narkoba,” jelasnya.

Atas peran terdakwa, JPU pun menuntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Tores pun menjadi salah satu sindikat pengedar narkoba kelas kakap. Lantaran dia mendapat barang dari seorang bandar dari wilayah Madura.

“Masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa kerap melakukan transaksi dengan total sabu mencapai 20 gram lebih,” paparnya.

Usai dibacakan tuntutan, Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang putusan terhadap Tores pada 3 Januari 2023 mendatang. Dia (Tores) meminta keringanan hukuman dengan dalih tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarga.

“Terpaksa berjualan sabu karena mendapat tawaran dari seorang teman,” kilahnya kepada majelis hakim. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler