Polisi Gerebek Bandar Sabu-sabu di Rumah Kontrakan PPS Gresik

GresikSatu | Bisnis narkoba jenis sabu-sabu kembali terendus di wilayah hukum Gresik. Kali ini, seorang bandar sabu-sabu yang indekos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik diringkus polisi.

Bandar tersebut kedapatan memiliki 30,6 gram sabu siap edar. Di tempat tersebut juga, dijadikan markas oleh pelaku Muhammad Rizqi Romadlon (23) asal Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun mendapatkan target operasi (TO).

“Setelah mendapat pentujuk, kami berhasil mengantongi identitas Muhammad Rizqi Romadlon. Petugas pun melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos pelaku. Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 15 plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat total 30,6 gram,” ungkapnya, Selasa (13/6/2023).

Mantan Kapolsek Menganti itu, merincikan dari 15 paket sabu dengan berat 30,6 gram. Memiliki memiliki berat bruto masing – masing 4,78 gram, 4,82 gram, 4,92 gram, 4,74 gram, 4,74 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,40 gram, 0,94 gram, 0,94 gram, 0,94 gram dan 0,44 gram.

“Puluhan gram serbuk setan itu rencananya diedarkan kepada pelanggan pelaku,” bebernya.

Selain 15 paket sabu – sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Gresik juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, satu set bong alat hisap, 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba Rp 600 ribu, 1 buah korek api gas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah HP, 4 pak plastik.

“Serta 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan transaksi narkoba,” jelasnya.

Diakuinya, pola peredaran narkoba yang dilakukan pelaku “sistem ranjau”. Atau dengan pola komunikasi terputus. Pola itu memungkinkan banyaknya orang yang terlibat dalam proses peredaran narkoba, namun mata rantai antara bandar, kurir dan pengedar terputus.

“Barang datang dari luar Pulau Jawa,” imbuhnya.

Kini, Pemuda lulusan SMK itu harus mendekam di balik jeruji besi penjara Mapolres Gresik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan penyidik, Muhammad Rizqi Romadlon mengakui semua perbuatannya. Barang – barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah sekitar.

“Sasarannya kalangan pekerja dan pemuda,”tutur perwira Polri dengan tiga balok di pundaknya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres