Polisi Pastikan Tak Kabulkan Permohonan Mediasi Tersangka Kiai Cabul Bawean Gresik

GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik memastikan upaya mediasi yang dilakukan oleh tersangka NS, seorang kiai cabul tidak dikabulkan alias ditolak.

Dengan demikian pintu mediasi antara pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean dengan korban sudah tertutup dan proses hukum terus berjalan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat penolakan dari keluarga korban pencabulan oknum Kiai di Bawean itu. 

“Sudah kita terima surat penolakan, berarti sudah tidak ada jalan mediasi,” ungkapnya, Rabu (31/1 /2024). 

Kini, lanjut Aldhino, kasus tersebut sudah tahapan P 19. Akan segera dilakukan P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

“Segera kami lengkapi berkas untuk P21 ke Kejari Gresik,” jelas Alumnus Akpol tahun 2015 itu. 

Hal demikian juga disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra. Pihaknya sudah mengirim berkas ke kepolisian untuk melengkapi proses P21. 

“Minggu ini kami sudah kirim berkas P19 ke kepolisian. Tinggal melengkapi untuk proses P21,” ujarnya. 

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat M Salim meminta, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kiai di Bawean tetap dilakukan proses hukum hingga persidangan. 

“Mengingat korban anak dibawah umur banyak, dan ada beberapa korban masih trauma dan semuanya dari keluarga kurang mampu,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, upaya damai antara pelaku kiai cabuli santri di Bawean Gresik dengan korban, sepertinya jauh api dari panggang.

Keluarga korban menutup rapat-rapat upaya damai dari pelaku inisail NS (49), pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Desa Daun Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Hal itu disampaikan YS salah satu keluarga korban. Ia secara tegas menolak upaya damai dari pelaku. Ia menganggap jalan damai merupakan pilihan yang tidak tepat.

“Apalagi anak saya selaku korban, mengalami trauma berat dari kasus tersebut. Jalan damai sangat tidak mungkin,” kata YS kepada Gresiksatu.com, Senin (29/1/2024).

YS menuturkan, upaya damai pelaku tertuang dalam form surat permintaan mediasi dari Polres Gresik. Tapi form itu telah ditolak. Ia juga telah menandatangani form penolakan damai dari Polres Gresik.

“Sudah seminggu yang lalu, ada form tanda tangan. Alhamdulillah kami menolak, kami tetap ingin melanjutkan proses hukum ini,” ungkapnya. 

Selain datang dari pelaku melalui form surat dari Polres Gresik, upaya damai juga datang dari keluarga pelaku. Mereka sampai mendatangi rumah korban untuk meminta pencabutan perkara.

“Satu orang, tapi berkali-kali datang ke rumah meminta mencabut perkara tersebut. Kami tetap pada prinsip awal, melanjutkan ke proses hukum,” tandasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres