Pria di Gresik ini Untung Banyak, Bisnis Online dari Hasil Curian di Toko Majikan

GresikSatu | Mokhamad Hadi Setiawan alias Wawan (28) asal Desa Cerme lor, Kecamatan Cerme, Gresik tidak bisa berkutik lagi saat polisi berhasil mengamankan dirinya. Ia ditangkap atas tuduhan mencuri barang di toko majikan.

Barang-brang yang dicuri dari toko majikannya ia jual di online. Hasilnya pelaku untung besar. Dalam sebulan saja, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp 20 juta. Beruntung aksinya berhasil diendus dan Wawan berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus pencurian di toko milik H Ilham (67) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Bermula dari salah satu pegawai bernama Agustina (36) saat masuk ke toko dalam kondisi telah berantakan. Tak hanya itu, beberapa barang toko banyak yang hilang.

Atas dasar itu, ia pun melaporkan kejadian ini ke pemilik toko lalu diteruskan membuat laporan ke polisi. Dari penyelidikan petugas, terungkap pelakunya adalah Wawan yang merupakan mantan pegawai toko. Dugaan semakin menguat saat ia menjual barang-barang yang hilang di FB miliknya dengan harga miring.

Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura pura membeli barang berupa kain batik kepada pelaku Wawan. Petugas dengan pelaku pun melakukan transaksi COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” kata Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jum’at (2/6/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku berhasil mencuri barang-barang toko dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah, apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko.

“Pelaku melakukan pencurian karena memanfaatkan mantan majikannya yang tengah sakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai tinggi kalau dijual. Seperti, satu mesin bordir, dua mesin Singer Portabel, satu mesin jahit merek Janome, satu mesin jahit singer warna hitam, satu gunting elektrik, enam kompor gas Portabel Merk Fudai warna Hitam, tiga tabung LPG 3Kg, satu vakum celaner, 9 lembar kain batik solo.

“Jika ditotal kerugian yang didapatkan pemilik tono senilai Rp 20 juta lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres