Terseret dalam Kasus Sabu: Kabid Satpol PP Gresik Masih Aktif Menjabat, BKPSDM Tunggu Surat OPD Terkait

GresikSatu | Terseretnya nama Mami atau Sayyidatul Fakhriyah, pejabat aktif di Satpol PP Gresik di kasus sabu masih terus memanas.

Kuasa hukum terdakwa Saiful Mubarok bahkan mendesak Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik dihadirkan langsung di persidangan.

Pasalnya, peran Mami dianggap sangat penting dalam keberlanjutan kasus terdakwa Saiful Mubarok. Apalagi dalam persidangan sanggahan, apa yang dilakukan Mubarok atas perintah atasan, yaitu Mami.

Namun, meskipun namanya dicatat dalam persidangan kasus sabu-sabu, Sayyidatul Fakhriyah masih menjabat di Satpol PP Gresik. Status PNS nya pun masih aktif.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik pun, bahkan belum memberikan sanksi apapun. Baik sanksi administrasi maupun pencopotan jabatan.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pejabat yang terlibat proses hukum akan dilakukan pembinaan.

Namun, terkait kasus tersebut, pihaknya masih menunggu surat dari OPD terkait. Yakni Satpol PP Gresik.

“Itu masih ranah dari tugas Kepala OPD terkait. Nantinya, dari OPD terkait tersebut dilaporkan ke Bupati tembusan BKPSDM,” ungkapnya, Senin (11/3/2024).

Baca juga:  Sosok Mami di Kasus Oknum PNS Jual Sabu Terungkap, Ternyata Pejabat Aktif di Satpol PP Gresik

Hingga saat ini, tembusan surat tersebut belum diterima. Sehingga pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam melakukan proses yang masih berjalan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Aturannya seperti itu, artinya pembinaan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Gresik dilakukan secara berjenjang. Mulai dari OPD terkait hingga nantinya BKPSDM,” paparnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya terus memonitor kasus tersebut. Kendati status mami masih belum jelas. Baik menjadi saksi maupun yang lainnya.

Agung menuturkan, jika nanti terbukti dalam proses sidang tersebut. Maka, akan ada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.

“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan teguran, sedang penundaan pangkat, dan berat sampai pencopotan dari jabatan,” lanjutnya.

“Nantinya, juga akan pertimbangan dari tim Adhoc. Yang diketuai Sekda dan Inspektorat Gresik,” tambahnya memungkasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH Sinaga merespon, tentang ada pengungkapan tentang salah satu anggota Satpol PP Gresik dengan nama samaran Mami.

Baca juga:  Siapa Sosok Mami di Kasus Oknum PNS Gresik Jual Sabu

Mami yang juga sebagai Kabid Linmas Satpol PP Gresik itu, terlibat dalam kasus peredaran sabu melibatkan terdakwa oknum Satpol PP Saiful Mubarok.

Menurut dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika nanti ada panggilan kepada yang bersangkutan, maka akan koperatif dan penuhi panggilan.

“Kalau nanti ada panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik, atau Hakim yang memerintahkan untuk hadir, kami siap mendukung untuk pemberantasan narkoba di lingkungan Satpol PP Gresik,” ungkapnya.

Yang jelas lanjut dia, anggota Satpol PP Gresin yang terlibat dalam peredaran barang haram jenis sabu adalah Mubarok.

“Tentang Kabid itu, sementara ini saya tidak tau. Hanya Mubarok saja. Kami juga sudah menerima surat dari OPD BKD tentang pemberhentian sementara kepada Mubarok,” jelasnya.

“Surat kami terima tiga hari yang lalu, dari BKD ditandatangani oleh Bupati tentang status Mubarok pemberhentian sementara,” ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler