Pria Perkosa Rekan Kerja di Menganti Gresik, Dituntut 8 Tahun Penjara

GresikSatu | Ahmad Ashari hanya tertunduk lesu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang agenda tuntutan itu, pria asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik itu dituntut 8 tahun penjara.

Atas perbuatan terdakwa yang terbukti memperkosa rekan kerjanya DZ di rumah kosong. Dengan Iming-iming membelikan es krim Mixue.

Dalam amar tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah menyampaikan tuntutan atas perbuatan terdakwa berusia 39 tahun yang dilakukan kepada korban berusia 26 tahun itu.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Menuntut kepada terdakwa hukuman 8 Tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

Dalam perbuatannya, lanjut Nurul, terdakwa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Serta perbuatan terdakwa merusak martabat dan kehormatan korban DZ.

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana mengajukan pledoi atau pembelaan. Mengingat tuntutan jaksa dipikir terlalu tinggi.

Selanjutnya, hakim ketua Bagus Tranggono ketok palu menunda sidang pekan depan. Dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa yang diseret ke meja hijau ini, kedapatan melakukan tindak pidana asusila.

Terdakwa melakukan pemerkosaan kepada sesama rekan kerjanya DZ. Dengan diiming-imingi es krim Mixue.

Aksi tindakan asusila tersebut terjadi pada tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban dan terdakwa sedang duduk di teras Kantor kerja sembari menunggu hujan reda.

Dengan iseng korban meminta untuk dibelikan es krim Mixue. Terdakwa pun langsung mengajak korban beli es krim tersebut. Usut punya usut, dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa tidak membawa korban ke toko es krim.

Namun, terdakwa membawa perempuan tersebut ke rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik. Disana terdakwa melakukan tindakan asusila hingga pemerkosaan kepada korban di bagian dapur belakang rumah tersebut.

“Bahkan, terdakwa juga melakukan ancaman kepada korban agar menuruti nafsu bejatnya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Nurul Istianah dalam surat dakwaannya, Selasa (19/12/2023).

Tindakan tidak senonoh layaknya suami-istri itu, dilakukan dengan menarik tubuh korban dan menyandarkan ke tembok.

Terdakwa pun langsung melakukan tindakan asusila. Sambil meyakinkan kepada korban “Tidak Apa-apa”. Kemudian, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya di bagian dapur rumah kosong itu.

“Terdakwa sempat mengancam kepada korban agar diam. Awas nanti bilang ke teman kerja, hidupmu tidak karuan,” jelas Nurul Istianah, seraya menirukan ancaman terdakwa dalam berkas dakwaan.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler