Rekrutmen Pengawas TPS Kabupaten Gresik Dibuka! Simak Syarat dan Ketentuannya

GresikSatu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik akan segera membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Ada sebanyak 3.673 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibutuhkan di Kabupaten Gresik.

Masing-masing TPS memiliki Satu Pengawas yang akan bertugas mengawasi jalannya pemilu di TPS. Para pelamar bisa mendaftarkan diri pada tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024.

Koordinator Divisi SDM organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik, Robbah Khunaifih mengatakan pendaftaran Petugas Pengawas TPS berada di Kecamatan atau Desa setempat.

“Untuk perekrutan bisa melalui petugas Panwascam atau petugas Panwaslu kami. Petugas TPS bisa mendaftarkan diri di Kantor Kecamatan dan seluruh Balai Desa di Kabupaten Gresik dengan membawa dokumen persyaratan yang diberikan,” terangnya, Selasa (26/12/2023).

Berikut persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS :

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

Persyaratan Pengawas TPS

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Pengajuan surat pendaftaran :

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup

Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

5) Bersedia bekerja penuh waktu

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres