Residivis Maling Hp Asal Madura Terciduk di Jembatan Suramadu

GresikSatu | Jajaran Unit Reskrim Polsek Manyar mengamankan pelaku pencurian handphone di Jembatan Suramadu, Surabaya. Pelaku yang diketahui bernama Achmad Sahid warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan merupakan residivis dari kasus yang sama.

Kini, pelaku berusia 30 tahun itu harus kembali ke Polsek Manyar. Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Jum’at (2/6/2023). Korban Sugeng Widodo (44) indekos di Jalan Satelit X, Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar, Gresik tiba-tiba kaget saat bangun dari tidurnya.

Pasalnya, handphone merek Realme miliknya yang disimpan di lantai kamar tidur lenyap. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. 

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan. Pihaknya langsung melakukan olah TKP dan menggali saksi-saksi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. 

“Pelaku ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu, Surabaya. Pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkapnya, Minggu (4/6/2023). 

Ungkap kasus ini, lanjut dia hasil kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya. 

“Pelaku berusaha kabur ke arah wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga unit,” bebernya. 

Windu menyebut, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Saat melakukan aksinya pelaku berjalan kaki mencari kamar kos yang sepi. 

“Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut kepada pelaku,”imbuhnya. 

“Modus operandinya, pelaku hunting mencari target warkop atau kos- kosan yang orangnya sedang terlelap tidur, kemudian mencari barang berharga dan mencurinya,” tambah Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto. 

Pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol L 4698 D, tiga Unit Hand Phone merek Realme, Vivo dan Samsung langsung diamankan di Mapolsek Manyar. 

Atas pertanggungjawabannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres