Reskrim Polres Gresik Ringkus Penjudi Online Asal Bungah

GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres meringkus penjudi online di wilayah hukum Gresik. Pelaku diketahui bernama Dwi Angga Purwanta asal Kecamatan Bungah. Pria berusia 29 tahun kedapatan melakukan judi online di Konter HP Jalan Pahlawan, Kecamatan Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan penjudi diamanakan saat anggota sedang patroli di lokasi kejadian, pada tanggal 20 Agustus lalu.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung cek lokasi kejadian dan benar pelaku melakukan judi online,” ungkap Wahyu Selasa, (23/8/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Dijelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku tengah asyik melakukan judi online di situs Ahli Casino. Pelaku pun mentransfer terlebih dahulu sejumlah uang. Kemudian setelah menang, uang akan di kembalikan melalui rekening pelaku.

“Dia (pelaku) mendeposit uang terlebih dahulu. Sudah 2 kali deposit uang. Yang pertama Rp 200 ribu, yang kedua Rp 35 ribu,” jelasnya.

“Kami masih selidiki situs itu, masih di kembangkan,” tambahnya memungkasi.

Selain tersangka, pelaku pun mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan pelaku untuk berjudi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 jo. 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 KUHP. (Faiz/Tov)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres