Seorang Anggota DPRD Gresik Jadi Terdakwa Plagiat Merek Pupuk, Sampai Mana Kasusnya?

GresikSatu | Seorang anggota DPRD Gresik menjadi terdakwa kasus palgiat merek pupuk di Gresik. Terdakwa itu bernama Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik Dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Kasus ini sudah mencapai akhir, atau sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Nugroho mengatakan, kasus tersebut sejak akhir Oktober 2022 lalu, dari Bareskrim Polri, ke Kejati dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik. 

“Terdakwa sudah tahapan tuntutan, tadi masih diberikan waktu dua minggu untuk tuntutan terdakwa. Karena masih ada kasus yang hampir sama, namun beda berkas dengan terdakwa,” jelasnya.

“Nantinya, akan bersama-sama melakukan tuntutan kasus plagiat merek dan perlindungan konsumsi,” tambahnya, usai melakukan sidang daring di Kejari Gresik, Selasa (10/1/2023). 

Dikatakan, terdakwa menjadi status tahanan kota setelah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.  Terdakwa mendapatkan ancaman hukuman tentang plagiat merek dan perlindungan konsumen.

“Ditunggu saja tuntutannya dua minggu kedepan,” jelasnya. 

Sisi lain, siang tadi, Selasa (10/1/2023) tuntutan dari terdakwa akan dibacakan. Namun, sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Fatkhur Rohman memberikan waktu dua minggu untuk sidang tuntutan. 

“Sidang tuntutan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023,” ungkap Majelis Hakim M Fatkur Rochman di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang berlangsung secara daring, baik Pju, hakim, terdakwa dan penasehat hukum. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres