Sopir Truk Tangki yang Tewaskan Ibu dan Anak di Menganti Gresik Jadi Tersangka

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak di Menganti Gresik. Kini, jajaran Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik sudah menetapkan tersangka kepada sopir.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina mengatakan, sopir truk tangki yang diketahui bernama Ari Purbaya (30) warga Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Mojokerto sudah ditetapkan tersangka.

“Senin besok kami antar Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” ungkapnya, Sabtu (26/8/2023).

Sopir itu, lanjut Tita disangka pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 6 tahun.

“Sopir saat ini masih kami tahan dan sebelumnya juga dilakukan wajib lapor,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami ibu dan anak di Kecamatan Menganti, Gresik. Keduanya tewas setelah ditabrak truk di jalan Jalan Raya Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.

Informasi yang dihimpun, korban ibu yang diketahui bernama Siti Sulaikah (42) warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik. Saat itu sang ibu bermaksud mengantarkan anaknya DS (15) ke sekolah sekitar pukul 06. 00 WIB, Rabu (26/7/2023).

Keduanya berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol W 6542 LX. Motor korban berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, melintas truk tangki nopol S 9526 NE yang dikemudikan oleh Ari Purbaya (30) warga Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Saat melintas ditempat kejadian diduga pengemudi truk mengantuk, tidak menguasai setir dengan wajar sehingga olenng ke kanan melewati marka as jalan, yang saat bersamaan berjalan kendaraan korban. Sehingga jarak kedua kendaraan sangat dekat, lalu terjadi benturan dan kecelakaan antara sepeda motor dan truk. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres