Suami Meninggal di Rutan, Istri Terdakwa Pembuang Bayi di Gresik Jalani Persidangan

GresikSatu | Terdakwa perkara pembuang bayi di Gresik memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ulviyanti Durrotul (22) merupakan ibu pembuang bayi, menjadi satu-satunya terdakwa setelah suaminya Belva Pandega Nuswantara (24) meninggal di rutan.

Tampak perempuan berusia 22 tahun itu, tertunduk lesu menempuh kasus hukum sendirian. Namun, pihak keluarga turut mendampingi proses hukum terdakwa di meja hijau. 

Sidang perdana pada, Kamis (2/11/2023) ini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio. 

JPU Paras Setio membacakan kronologi kejadian hingga pasal yang didakwakan. Persidangan pun berlangsung cukup cepat. Hingga sidang ditunda hingga Kamis (7/11/2023) depan. Dengan agenda pembuktian oleh JPU dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi,” ucap JPU. 

Atas dakwaan JPU, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Melalui penasehat hukum terdakwa Pua Wirawan menilai dakawaan jaksa susah cukup. 

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa sudah sesuai. Jadi lebih lengkap nanti akan kami sampaikan saat pledoi dan mengajukan saksi yang meringankan,” ungkapnya. 

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menjelaskan, kendati terdakwa Belva Pandega Nuswantara sudah meninggal dunia. Namanya tetap ikut dipersidangkan. Hal ini karena berkas perkaranya menjadi satu dengan sang istri. Tidak split.

“Karena itu, nama Belva Pandega Nuswantara tetap dipersidangkan bersama Ulviyanti Durrotul,” jelasnya. 

“Ini satu perkara dua terdakwa, perkaranya tetap dilanjutkan. Ini berkas perkaranya tidak split. Mengenai bagaimana nanti hasilnya kita lihat di akhir putusan,” lanjutnya. 

Nantinya, pada sidang lanjutan Kamis 7 November 2023 dengan agenda pembuktian JPU. Majelis hakim meminta jaksa agar mempersiapkan barang bukti untuk agenda tersebut. Dan memberikan kesempatan bagi terdakwa jika ingin menghadirkan saksi yang meringankan.

Diberitakan sebelumnya, Belva dan Ulviyanti ditangkap Satreskrim Polres Gresik karena membuang bayi di Ponpes Al-Hikmah, Kecamatan Menganti, Gresik, 23 Agustus 2023 lalu. Bayi laki – laki itu, merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pasangan itu akhirnya menikah secara resmi saat mendekam di Rutan Mapolres Gresik.

Setelah dua bulan mendekam di Rutan Polres Gresik, Belva pindah ke Rutan Gresik. Seminggu setelah berada disana, Belva mejnggal akibat dehidrasi hingga jantung. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler