Tolak Penangguhan Tahanan Kiai Cabul, Warga Bawean Kirim Surat ke Kapolres Gresik

GresikSatu | Masyarakat Pulau Bawean mendesak Kapolres Gresik agar menolak pengajuan penangguhan tersangka oknum kiai cabul NS (49). Hal ini sesuai surat yang dikirim oleh warga Pulau Bawean ke Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

Dalam surat tersebut, masyarakat Bawean mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta pihak kepolisian untuk tidak mengabulkan pengajuan permohonan tersangka NS, atas kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Bawean. 

Koordinator Mapan Dari Nazar mengatakan, Polri dalam hal ini Gresik telah mendapatkan apresiasi yang luar biasa dalam penaganan kasus ini. Apalagi, setelah kasus ini bergulir, kepolisian dengan cepat menaikan status kiai cabul menjadi tersangka.

“Kasus garus dikawal, sebab selain korbannya banyak, ada salah satu santri mengalami depresi hingga ada yang stroke ringan,” ungkapnya, Jum’at (29/12/2023). 

Terlebih lanjut Dari, kasus tersebut telah menyita perhatian publik masyarakat Bawean. Lantaran tersangka merupakan panutan masyarakat bawean yang tidak patut melakukan dugaan tindak pidana Asusila kepada Anak dibawah umur.

“Kekhawatiran masyarakat Bawean  tersangka akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, masyarakat Bawean menilai atas kepercayaan kepada penegak hukum bisa pupus,” paparnya. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Bawean H Abdurrahman. Ia menjelaslan, secara prosedural proses pidana, permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka atau atau kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada polres. 

“Tetapi jika melihat kondisi masyarakat Bawean berharap proses tetap berlanjut dan telah mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus ini,”jelasnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kapolres Gresik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersangka NS. Hal tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bawean dalam kasus ini terhadap penegak hukum.

“Jika penangguhan tahanan dikabulkan, bisa saja masyarakat punya fikiran yang tidak-tidak dan bisa menurunkan kepercayaan kepada penegak hukum yang menangani kasus ini,” tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kiai NS di Bawean Gresik masih terus bergulir. Pihak kuasa hukum pelaku, saat ini akan melakukan penangguhan penahanan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NS Baharuddin. Menurut dia, penangguhan tersebut hak normatif tersangka. Terlepas diperbolehkan atau tidak tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik. 

“Dengan jaminan siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Baharuddin, Rabu (27/12/2023).

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres