Tersangka Kerusuhan Suporter Dapat Pendampingan Hukum dari YLBH Gresik

GresikSatu | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Gresik, mendampingi beberapa tersangka suporter Ultras Gresik atas kericuhan usai pertandingan Gresik United (GU) saat menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Minggu (19/11/2023) lalu. 

Rencananya, tim kuasa hukum dari suporter Ultras Gresik akan melakukan rekonstruksi gelar perkara atas penetapan lima tersangka. Tim Kuasa Hukum Raja Iqbal Islamy dan Achmad Qomaruz Zaman telah melakukan pendampingan kepada keluarga dan tersangka. Dengan berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Gresik di Mapolres Gresik, kemarin, Selasa (28/11/2023). 

“Sebagaimana asas praduga tidak bersalah, kita tetap menghormati hak para tersangka sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya,” ungkap Sekretaris YLBH Kabupaten Gresik Jatim, Raja Iqbal Islamy, Rabu (29/11/2023). 

Menurut dia, dari pendampingan ini, tim hukum masih akan melakukan rekonstruksi gelar perkara. Pasalnya, setiap tersangka dikenakan pasal berbeda. 

“Kami masih mendalami dan menganalisis kronologis setiap tersangka, karena dugaan tindak pidana dan penerapan pasal yang berbeda-beda. Dari rekonstruksi tersebut, tentu nanti ada hukum apa yang akan dipilih oleh tim hukum,” jelasnya. 

 

Saat ini, tambah dia, tim hukum YLBH Kabupaten Gresik, tetap menghormati dan menaati proses hukum yang masih sedang berlangsung. 

“Tetapi kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum saat ini, begitu juga menerapkan Pasal 54 KUHAP bahwa tersangka/terdakwa juga berhak menerima bantuan hukum,” tambahnya. 

Sekedar informasi, tim YLBH Kabupaten Gresik telah menemui dan mendampingi keluarga beserta tersangka dari FJ (24), JH (20), ER (22), MT (49) dan S (26), untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres