Wajib Minta Karcis, Tarif Parkir Roda Empat di Gresik Bakal Naik Jadi Rp 5.000

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir insidentil yang akan segera diberlakukan.

Salah satunya adalah tarif parkir kendaraan roda empat yang menyasar kendaraan sedan, minibus, dan sejenisnya naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini menyampaikan, kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kenaikan tarif parkir sesuai Perda Gresik nomor 8 tahun 2023 kesepakatan kenaikan tarif,” katanya, Minggu (21/4/2024).

Saat ini, Dishub Gresik masih melakukan sosialisasi kenaikan tarif tersebut. Belum dijelaskan untuk penerapan aturan akan dilakukan bulan depan atau seperti apa.

“Di samping itu, kenaikan tarif parkir juga menyesuaikan kabupaten/kota di sekitar Gresik,” tambahnya.

Khusaini memastikan akan ada pemberian karcis oleh juru parkir dengan tarif baru tersebut. Apabila ada kecurigaan jukir melakukan penyelewengan, ia meminta masyarakat segera melapor kepada Dishub.

“Pasti nanti ada karcisnya, pengawasan serta monitoring sebagai bahan evaluasi, jukir nakal ada, sopir nakal juga ada,” terangnya.

“Kalau tidak dikasih karcis, bisa langsung telpon Dishub Gresik, atau langsung telpon saya saja,” imbuhnya.

Diketahui, pendapatan retribusi parkir di Gresik mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Tahun 2021, pendapatan dari parkir di angka Rp 1,5 miliar. Tahun 2022, mengalami kenaikan menjadi Rp 3,2 miliar. Kemudian tahun 2023 naik menjadi Rp 3,4 miliar.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler