6 Pelaku Kasus Ujian Kenaikan Sabuk Pesilat Gresik, Diancam 12 Tahun Penjara

GresikSatu | Enam tersangka kasus kekerasan hingga merenggut nyawa M Aditya Pratama, asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik sudah diamankan polisi. Mereka (para tersangka), terancam pidana 12 tahun penjara.

Yakni dijerat Pasal 170 KUHPidana karena melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian terhadap juniornya M Aditya Pratama saat ujian kenaikan tingkat atau kenaikan sabuk, 7 Oktober 2023 lalu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, memastikan proses hukum yang merenggut nyawa seorang pesilat itu terus berlanjut.

“Dari delapan orang yang kami amankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang sebagai saksi. Tersangka adalah pelatih dalam ujian kenaikan tingkat itu,” bebernya, dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023).

Alumnus Akpol 2002 itu, menyebut pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan. Hal itu disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat. Korban Aditya Pratama sempat dua kali sambung atau duel dengan pelatih. Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua one by one.

“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” jelasnya.

Dari hasi autopsi, tambah Kapolres, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.

“Terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri, yang mengakibatkan meninggal dunia,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman selama – lamanya 12 tahun penjara.

Sekedar informasi, dari enam tersangka ada tiga tersangka masih di bawah umur. Karenanya, mereka juga tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Rincian tersangka yakni, D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres