GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus sembilan gangster cilik. Mirisnya para gangster itu berulah di jalanan dengan membawa sajam.
Dari sembilan gangster yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Mereka berinisial F (16) B (15), dan AZ (14), dan satu pemuda MR (24). Semuanya berasal dari Desa Pulopancikan Kecamatan /Kabupaten Gresik.
Sedangkan dari aksi gangster yang mayoritas masih di bawah umur tersebut, telah memakan korban luka. Dari teridentifikas polisi, ada satu warga mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan sajam.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (25/12/2023), saat anggota Resmob Polres Gresik melakukan Patroli di Sekitar Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik.
Petugas melihat ada gerombolan anak muda sekitar 20 orang yang mengendarai kendararan roda dua yang berboncengan antara 2 sampai 3 orang. Kuatir adanya bentrok, Anggota Resmob Polres Gresik membubarkan para gerombolan tersebut.
“Namun, setelah gangster meninggalkan lokasi ternyata ditemukan ada satu orang warga yang ternyata mengalami luka di bagian tangan,” beber Aldino, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, petugas juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy W-3080-EF yang tertinggal di lokasi bersama satu buah senjata tajam jenis clurit.
Mendapati hal tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota berhasil mengidentifikasi para gangster cilik itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Kami langsung mengamankan terduga pelaku berinisial F di rumahnya Pulopancikan Kecamatan Gresik,” paparnya.
Dari pelaku F terrsebut, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Termasuk menyita sajam yang disimpan di rumahnya.
“Semua pelaku dibawa ke polres gresik guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sajam. Diantaranya, 1 Samurai dengan panjang sekitar 1 meter, 1 Parang dengan panjang sekitar 1 meter, 2 Clurit besar dengan panjang 1 meter, 2 Clurit kecil dengan panjang 30 centimeter dan 1 unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Scoopy Berwarna Merah.
“Semua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gresik dan pasal yang dipersangkakan terhadap semua pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 195,” tutup Aldhino.