Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerinda Terdakwa Plagiat Merek Pupuk Divonis Bebas, Kok Bisa?

GresikSatu | Terdakwa anggota DPRD Gresik Fraksi Gerinda Achmad Ubaidi yang tersandung kasus plagiat merek pupuk divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (6/4/2023).

Vonis bebas terdakwa Ubaidi ini dianggap janggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Bendara Gerinda Gresik itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Apalagi saat pembacaan putusan, sempat ditunda sampai tiga kali.

Sementara itu, pembacaan vonis itu disampaikan langsung Majelis hakim yang diketuai oleh M Fatkhur Rohman. Dalam perkara ini, majelis menilai tidak ada dua alat bukti yang cukup yang bisa menjerat terdakwa.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa dihadapan hukum,” ungkap M Fatkhur Rochman, Kamis (6/4/2023).

Saat membacakan amar putusan, Majelis hakim menguji dakwaan pertama, kedua, ketiga dan ke empat dari Jaksa penuntut umum. Pada dakwaan pertama, dimana terdakwa diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut Majelis hakim, PT Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pupuk pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT Meroke Tetap Jaya (pelapor).

“Berdasarkan ketetangan ahli dari Kemenhumham dan Yurisprudensi putusan PK bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Dimana, GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda,” jelas hakim Fatkhur. 

Atas vonis bebas ini, JPU Nugroho Tanjung lansung melakukan upaya kasasi. Hal ini dikarenakan vonis dari majelis hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa.

“Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” jelasnya di depan persidangan.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan menengaskan, pihaknya menuntut penjarakan terdakwa. 

“Kok bisa anggota DPRD bebas? Kami akan mengajukan kasasi. Apalagi pembacaan putusan ditunda sebanyak tiga kali,” ungkapnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres