Ayah di Gresik Nekat Curi Motor Demi Bayar SPP Anak

GresikSatu | Seorang ayah di Desa Pulopancikan, Kecamatan /Kabupaten Gresik harus berurusan dengan kepolisian, lantaran nekat mencuri sepeda motor demi biaya sekolah anak.

Identitas ayah tersebut bernama Aditya Pratama berusia 27 tahun, tinggal di Jalan KH Zubair, Desa Pulopancikan, Kecamatan /Kabupaten Gresik.

Kepada polisi, ia mengaku nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia harus memenuhi kebutuhan rumah tangga dan SPP anaknya. Kendati demikian, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tetap tidak dibenarkan.

Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengungkapkan, kejadian pencurian itu bermula pada hari Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam, nopol AE 6071 L milik Ayu Maulidya (19).

Korban yang merupakan warga Kabupaten Ngawi, bertempat tinggal di indekos di Kos Enzu milik Paino, Jalan Panglima Sudirman, Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Setelah mendapatkan laporan tim Opsnal Polsek Kebomas melakukan penyelidikan. Mulai dari cek TKP dan mencari petunjuk dengan mencari CCTV dan memintai keterangan para saksi,” ungkapnya, Rabu (13/9/2023). 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Desa Pulopancikan, Kecamatan /Kabupaten Gresik. 

“Pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan saat situasi kos sepi. Pelaku pun langsung mencuri sepeda motor milik korban. Lalu, hasil curian motor tersebut disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor.

“Pelaku langsung menghubungi temannya Wowok, di Setelah itu pelaku menghubungi temanya yang bernama Wowok di Lapas. Pelaku meminta bantuan dicarikan pembeli, dan akhirnya pun mendapatkan pembeli dengan cara betransaksi Cash On Delivery (COD) (Bayar di Tempat),”paparnya. 

Batang curian itu, tambah Rokib dijual senilai Rp 2 juta 500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya. 

“Uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya,” tambah mantan Kapolsek Tambak Bawean itu. 

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kebomas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang diamanakan, berupa satu celana jeans, helm Honda warna hitam, sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400 ribu. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres