Bawa Sajam, Dua Pemuda Asal Lamongan Diamankan Saat Hendak Tawuran di Gresik

GresikSatu | Dua seorang pemuda asal Lamongan diamanakan Polisi Gresik. Gara-garanya, kedua pemuda yang diketahui berinisial MH (28) dan BF (21) asal Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantub, Lamongan kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Keduanya diamankan membawa sajam saat peringatan acara HUT RI ke 78 di Dusun Tanjungan, Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Disana keduanya juga sempat menantang dan hendak tawuran dengan warga.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, aksi kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, bermula saat kedua tersangka datang di acara kegiatan pentas seni HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di Desa setempat , sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (9/9/2023).

“Kedua tersangka bersama saksi lainnya datang dalam keadaan mabuk usai meneguk miras di rumah tersangka MH,” ungkapnya, Senin (11/9/2023).

Kemudian lanjut Aldhino, dua tersangka ini bersitegang dengan beberapa pemuda dusun setempat. Namun, berhasil dilerai oleh beberapa warga dan saksi-saksi. Hingga kedua tersangka diantar pulang ke rumahnya.

“Karena tidak terima dengan perbuatan para pemuda dusun setempat, tersangka BF kembali ke lokasi dengan membawa sajam. Lalu tersangka MF mengambil sajam tersebut, langsung menantang dan mengancam warga dusun setempat,” paparnya.

Akhirnya warga pun langsung memberikan informasi tersebut ke kepolisian. Petugas Unit Reskrim Polsek Balongpanggang dan Piket Reskrim Polres Gresik Bergegas mendatangi TKP, dan langsung mengamankan kedua tersangka.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang mengubah UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Tentang mempergunakan senjata tajam,”tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamanakan, satu sajam jenis pedang milik tersangka. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres