MUI Sebut Prostitusi Online Aplikasi Michat di Gresik Coreng Kota Santri

GresikSatu | Kasus prostitusi online yang baru-baru ini terungkap di salah satu apartemen di Gresik telah menimbulkan kekhawatiran serius dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.

Dalam pernyataan resmi mereka, MUI Gresik menyebut bahwa kasus prostitusi online ini mencoreng nama baik Kota Santri sebutan yang telah lama melekat pada Gresik.

Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Sodiq, mengungkapkan keprihatinan atas terjadinya pratik prostitusi online di Gresik.  Dia menekankan bahwa Gresik adalah kota yang memiliki tradisi religius kuat, dan kasus seperti ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral.

“Kami sangat prihatin dengan berita tentang praktik prostitusi di Gresik,” ungkap KH Mansoer Sodiq, Rabu (1/11/2023).

MUI Gresik juga mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus prostitusi online tersebut dan mengekspresikan harapan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Status Gresik sebagai Kota Santri harus dijaga dengan baik. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama pihak terkait, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang,” bebernya.

Selain itu, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Gresik, MUI Gresik berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak Polres dan aparat terkait dalam upaya pencegahan kasus serupa di masa depan.

Sebelumnya, operasi yang dilakukan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat di wilayah Gresik, menangkap tiga individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Penggerebekan terhadap praktik prostitusi online ini dilakukan di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik pada Senin (30/10/2023).

Kasus ini kini menjadi perhatian serius di Gresik, dan pihak berwenang serta lembaga seperti MUI Gresik bersatu untuk menjaga nama baik kota tersebut dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Sebelumnya, diberitakan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat di wilayah Gresik. Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, termasuk dua pekerja seks dan seorang mucikari.

Penggerebekan terhadap praktik prostitusi online ini berlangsung di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik. Pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penggerebekan anggota Unit Pidana Terpadu Polres Gresik lebih dulu melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pekerja seks dengan inisial SA dan SN, serta seorang mucikari dengan inisial NV.

“Seorang mucikari NV asal Kelurahan Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” ungkapnya. 

Praktek prostitusi online ini, lanjut dia, berada dikamar nomor 1131, kamar nomor 1132, kamar nomor 1138, kamar momor 941 Apartemen Gresik. 

“Modus operandinya tersangka menawarkan , mengadakan , memudahkan perbuatan cabul (persetubuhan) prostitusi melalui media sosial Michat, dan mengambil untung atas perbuatan tersebut,” jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamanakan, uang tunai Rp 8 juta 100 ribu, 11 kondom bekas pakai, satu dompet coklat hitam, satu buku catatan, dua kondom baru merek fiesta, satu kunci kamar apartemen icon mall gresik kamar nomor 941,” paparnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres