Buruan Daftar! Disnaker Gresik Buka 4 Pelatihan Keterampilan, Bisa Buat Melamar Kerja

GresikSatu | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka pendaftaran pelatihan keterampilan dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Setidaknya, ada empat jenis pelatihan yang akan diadakan Disnaker Kabupaten Gresik kali ini. Keempat pelatihan tersebut di antaranya pelatihan bakery, pelatihan barber, pelatihan ahli K3 konstruksi, dan pelatihan operator scaffolding.

Pendaftaran tersebut akan dibuka selama 4 hari, mulai tanggal 9 hingga 12 Oktober 2023.

Staff Bidang Pelatihan Disnaker Gresik, Alfan Nur Rohman, menyampaikan untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja sesuai kebutuhan perusahaan, Disnaker Gresik menggelar kegiatan pelatihan berbasis keterampilan.

Disnaker Gresik kembali membuka pelatihan yang bersumber daei dana DBHCHT untuk tahun ini. Jumlah kuota perpelatihan adalah 16 orang, artinya ada 64 kuota yang masih kosong,” ungkapnya, Senin (9/10/2023).

Baca juga:  Rekrutmen Pegawai BUMN PT Pelni Dibuka, Batas Tanggal 11 Februari 2024

Setelah melakukan pendaftaran, para peserta akan mengikuti tahap seleksi administrasi pada tanggal 13 Oktober 2023, kemudian diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2023. Dan seleksi wawancara pada tanggal 17 Oktober 2023.

“Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18 Oktober 2023,” terangnya

Sasaran peserta kegiatan pelatihan ini sesuai dengan sasaran DBHCHT yaitu buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang ter-PHK, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

“Nantinya pelatihan akan diadakan di Kantor Disnaker Gresik dan Kantor BLK Gresik,” tuturnya

Bagi para peserta yang ingin mendaftarkan diri, bisa melalui link pendaftaran : https:/ /bit.ly/ PendaftaranDBHCHT.

Syarat Pendaftaran

  1. Wajib berKTP Gresik
  2. Berijazah minimal SMA Sederajat
  3. Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, dibuktikan dengan surat keterangan desa atau kelurahan atau pabrik
  4. Buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, dibuktikan dengan surat keterangan desa atau kelurahan atau pengalaman kerja
  5. Masyarakat umum yang termaauk dalam  DTKS (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan)
  6. Tidak sedang kuliah atau bekerja atau sekolah
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Tidak takut ketinggian (untuk operator Scaffolding dan Ahli K3 Konstruksi).
Baca juga:  Penyelengara Tes Swab Ilegal di Terminal Bunder, Diduga Perusahaannya Abal-abal
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler