Ditunda, Polres Gresik Jadwalkan Pekan Depan Pelimpahan Tahap II Pernikahan Nyeleneh  

GresikSatu | Kasus pernikahan nyeleneh di Gresik masih jalan di tempat. Pasalnya, kendati berkas sudah lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, ditunda dan dijadwalkan pekan depan oleh Polres Gresik.

Para tersangka juga masih menghirup udara bebas lantaran berstatus wajib lapor.

Terhitung sudah 3 bulan lebih, Korps Bhayangkara menetapkan empat tersangka. Tepatnya pada 1 Juli lalu atas kasus dugaan penistaan agama, buntut dari pernikahan nyeleneh manusia dan kambing.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sesuai rencana, proses pelimpahan tahap II dijadwalkan pada kemarin, (10/11/2022). Sayangnya, tahapan itu kembali batal dan dijadwalkan ulang pada pekan mendatang.

“Hasil koordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Diundur pada Rabu (16/11) mendatang,” ungkapnya, Jum’at (11/10/2022). 

Dikatakan, pengunduran pelimpahan itu merupakan permohonan dari penasehat hukum para tersangka. “Karena kliennya berhalangan hadir,” imbuh Alumnus Akpol 2015 itu.

Sebaliknya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik masih menunggu pelimpahan tahap dua, agar kasus segera memasuki tahap persidangan. Sebab, Korps Adhyaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap alias P-21 pada 25 Oktober lalu. 

“Kami tidak menerima (pelimpahan,red), yang pasti proses pelimpahan tahap II bergantung pihak kepolisian,” ucap Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan. 

Nantinya, lanjut dia, pelimpahan tahap II akan menyertakan seluruh BB yang telah didapat atas peristiwa pernikahan nyeleneh pada 5 Juni lalu, di Pesanggrahan Ki Ageng itu. Mulai dari rekaman video, gambar, beberapa peralatan untuk resepsi hingga bukti lainnya.

“Yang jelas kami menunggu. Karena kedudukan kami sebagai penerima,” tambahnya memungkasi. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pernikahan nyeleneh yang terjadi di kawasan Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng cukup membuat geger masyarakat. Bahkan mendapat kecaman dari pihak organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan.

Namun, lamanya proses hukum juga menjadi alasan tersangka untuk melakukan penangguhan penahanan pada 6 September lalu. (faiz/aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres