Warga Bojonegoro Pelaku Pemerkosa Siswi Gresik, Dituntut 14 Tahun Penjara 

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus pemerkosaan dengan modus iming-iming pekerjaan, yang dilakukan oleh MAT (25) warga Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kepada siswi SMA di Gresik

Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, terdakwa yang berdomisili di Jalan Usman Sadar Kecamatan/Kabupaten Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Yuniar Megalia menyampaikan, perkara perbuatan asusila, yang dilakukan terdakwa MAT telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya, dihadapan majelis hakim, Rabu (6/12/2023).

Jaksa menilai, dalam persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP.

“Oleh karena itu, semua unsur delik yang didakwakan terbukti, maka kami yakin bahwa terdakwa MAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan Persetubuhan dan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan,” jelasnya.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, juga dari tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban AWS (17), dan menjadikan korban sebagai seorang Ibu dalam usia yang seharusnya dihabiskan untuk sekolah dan mengejar cita cita.

Dari tuntutan hukuman berat tersebut, barang bukti sebuah kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam, celana kulot warna hitam, kerudung warna hitam, bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa MAT yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.

“Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa,” ucapnya.

Mendengar rencana pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho menutup persidangan dan menunda pekan depan dengan agenda pembelaan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami AWS (17) siswa SMA di Gresik ini menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria penjaga warung kopi di daerah Kebomas Gresik.

Pelaku berisinial MAT (22) warga Bojonegoro ini, menggunakan modus iming-Iming pekerjaan kepada korban. Sayangnya, pekerjaan tak didapatkan, korban malah mendapatkan perilaku yang tak pantas dari pelaku.

Kini, pelaku pun sudah diamankan oleh petugas Jajaran Satreskrim Polres Gresik. Begitu juga korban, mendapatkan pengawasan dari kepolisian.

Diketahui, perbuatan terdakwa MAT melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usianya masih 17 tahun sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas – Gresik pada bulan Juli 2023. Terhadap anak korban, terdakwa menjanjikan akan memenuhi segela keinginananya dan mencarikan pekerjaan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut sudah terjadi sejak pertengahan bulan Juli 2023 yang lalu. Kasus tersebut, bermula saat korban mendadak hilang dari rumahnya.

“Bapak angkat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah dilakukan pencarian. Ternyata korban berada di rumah kos pelaku MAT,”ungkapnya, Sabtu (5/8/2023).

Fakta lainnya dari catatan di kepolisian, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung di kawasan Gresik Kota ini, pernah diringkus Polres Ngawi. Ia terbukti memakai dan menyalahgunakan Narkoba.

“Pernah di penjara pada tahun 2017 sampai 2018. Dari hasil pemeriksaan karena pemakaian narkoba,” jelas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat prees release, di Mapolres Gresik, Selasa (8/8/2023).

Setelah bebas dari penjara, lanjut dia pelaku mengakhiri masa lajangnya dan menikah dengan wanita asal Tuban. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres