Dituntut 14 Tahun, Terdakwa Pemerkosa Siswa di Gresik Minta Keringanan Hukuman

GresikSatu | Sidang lanjutan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa M Anaf Tantowi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (13/12/2023).

Sidang dengan agenda pembelaan ini, pria berusia 25 tahun, meminta keringanan hukuman. Setelah sebelumnya terdakwa dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia.

Dalam berkas pembelaannya, pria asal Bojonegoro itu tidak menampik perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap AWS, Gadis 17 tahun yang diperkosa dengan modus menawarkan pekerjaan.

Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, meminta terdakwa dijatuhi vonis hukuman seringan-ringannya. Lantaran bersikap koperatif selama persidangan bergulir.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa sangat kooperatif. Bahkan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya, Dian Yanuarini selaku Penasehat Hukum terdakwa.

Selain itu, lanjut Dian, pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa M Anaf Tantowi belum pernah terlibat perkara hukum. Usianya juga masih muda dan memiliki masa depan panjang.

“Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Atau jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain kami berharap putusan yang seadil-adilnya,” paparnya.

Setelah penyampaian pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia masih tetap dalam tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14,6 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya.

JPU menilai bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa. Yang telah memperdaya korban dengan iming-iming menawarkan pekerjaan.

“Oleh karena itu semua unsur delik yang didakwakan terbukti benar. Diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan. Yang pasti, tuntutan dan pembelaan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman.

“Kami harap terdakwa menjaga kondisi kesehatan untuk agar dapat mengikuti sidang putusan nanti,” ucap Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho sembari menutup persidangan.

Sementara itu, dari Informasi yang dihimpun, keterangan yang disampaikan penasehat hukum itu, cukup bertentangan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.

Lantaran, terdakwa pernah menjalani hukuman pidana penjara pada 2018 lalu, dengan kasus keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, terdakwa yang berdomisili di Jalan Usman Sadar Kecamatan/Kabupaten Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Yuniar Megalia menyampaikan, perkara perbuatan asusila, yang dilakukan terdakwa MAT telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya, dihadapan majelis hakim, Rabu (6/12/2023). (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres