DPRD Gresik Usulkan Enam Ranperda Inisiatif

GresikSatu | Kalangan anggota DPRD Gresik, secara aklamasi sepakat enam buah rancangan peraturan daerah (ranperda) tahap I tahun 2023. Ranperda itu, untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda) dengan Pemkab Gresik setelah ketua komisi-komisi di DPRD Gresik membacakan ranperda yang diusulkan. 

Enam Ranperda tersebut diputuskan setelah dilakukan dalam rapat paripurna, kemarin, Senin (10/7/2023). 

Komisi I mengusulkan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 02 tahun 2016 tentang pengangkatkan dan pemberhentian perangkat desa dan Ranperda tentang penetapan desa.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu tidaklah mudah, dan tidak jarang juga mengalami permasalahan atau kendala selama proses penyelenggaraannya. Salah satunya adalah dalam hal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sering tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Meskipun sebetulnya regulasinya sudah jelas, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,”ujarnya, Selasa (11/7/2023). 

Karena perangkat desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa harus

dilakukan secara tepat, efektif, dan efisien. Sedangkan alasan usulan ranperda tentang penetapan desa, Kabupaten gresik sebagai salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur yang hingga saat ini belum mempunyai peraturan daerah tentang penetapan desa. Padahal, sesuai pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa. 

“Oleh karena itu dalam rangka memberikan payung hukum mengenai eksistensi desa yang ada di wilayah Kabupaten Gresik, maka komisi I mengajukan usulan prakarsa ranperda tentang penetapan desa,”lanjutnya. 

Komisi II mengusulkan ranperda tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Ketua Komisi II Asroin Widyana menyatakan masalah pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam konteks praktis. Lantaran di beberapa Kelurahan di Kabupaten Gresik kurang keleluasaan masyarakat dalam ikut serta pelaksanaan pemberdayaan, mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan.

“Di samping itu, proses pelaksanaan kewenangan lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap kurang tampak jelas dan tegas. Permasalahan lain, sumber dana dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terbatas dan tidak sebanding dengan dana pemberdayaan masyarakat desa,”ucapnya. 

Padahal secara yuridis, lanjut dia, pendanaan dan arah pemberdayaan masyarakat kelurahan secara umum dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 230 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD-nya, untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 

“Maka kami usulkan ranperda tersebut,” imbuhnya. 

Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah menyatakan Komisi III bernisiatif mengajukan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air serta Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sebagai payung hukum bagi Pemkab Gresik memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang terutama masyarakat di Kabupaten Gresik untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,”ujarnya. 

Sedangkan Komisi IV mengusulkan ranperda tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Alasannya, Gresik merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki banyak buruh migran, terutama dalam sektor industri dan konstruksi.

Ketua Komisi IV Mochammad mengatakan, banyak buruh migran datang ke Kabupaten Gresik untuk mencari pekerjaan di sektor industri dan konstruksi yang terkenal disini.

“Banyak juga buruh migran asal Gresik yang mencari pekerjaan di luar negeri. Tingginya pekerja migran asal Kabupaten Gresik yang bekerja diluar negeri dipengaruhi oleh tingkat kemiskinan dan pengangguran yang masih cukup tinggi di Kabupaten Gresik,”ucapnya. 

Sebab lanjut dia, secara institusional dukungan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesai (PMI) di Kabupaten Gresik masih sangat kurang, karena belum memiliki peraturan dan kebijakan khusus tentang perlindungan PMI asal Gresik.

“Sehingga pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan Pekerja Migran asal Kabupaten Gresik menjadi sangat urgent untuk segera disusun sebagai payung hukum

untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,”tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres