Dua Bulan Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah UMKM, Mantan Kadiskoperindag Gresik Akhirnya Resmi Ditahan

GresikSatu | Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan bantuan hibah UMKM tahun 2022, yang menyeret nama Malahatul Fardah akhirnya memasuki babak baru.

Mantan Kepala Diskoperindag Gresik resmi ditahan, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Fardah ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik sekitar 2 bulan lebih yakni pada 28 November 2023 lalu. 

Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Kejari Gresik. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. 

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, tindakan penahanan Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.

“Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara ini hingga di limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024). 

Selain itu, lanjut Nana, syarat obyektif dan subjektif penahananan sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi. Dimana dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi. 

“Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya atau setidak-tidaknya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya. 

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati jawa Timur yakni sebesar Rp.860.211.548 (setelah dikurangi PPN & PPh). 

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Baru

“Ini objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang teriibat dalam pengadaan barang untuk Pokir Diskoperindag Tahun 2022,” jelasnya. 

Di tempat yang sama, dr Ike Rahayu Widuri dari RSUD Ibnu Sina Gresik, mengatakan pemeriksaan kesehatan tersangka dalam kondisi baik. 

“Tidak ada masalah dengan kesehatan tersangka. Hanya ada tekanan darah tinggi, karena mungkin efek cemas,” ujarnya.

Tampak Fardah didampingi petugas Kejaksaan masuk mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan. MF masuk mobil tahanan nopol W 1342 AP menuju Rutan Kelas IIB Gresik.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022.

Dua tersangka tersebut RF sebagai pihak penyedia barang, dan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, dari hasi penyidikan dan hasil pemeriksaan dugaan korupsi hibah UMKM tahun anggaran P-APBD 2022, terdapat anggaran hibah UMKM Rp 19 M. Anggaran tersebbut diperuntukkan untuk 782 penerima hibah, namun yang berhasil direalisasikan 17 M untuk 774 pelaku UMKM.

Baca juga:  Ini Dia, Dua Pejabat Diskoperindag Gresik yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM

“Alokasi anggaran sudah dilakukan proses pembelian melalui e-katalog dengan sebanyak 12 penyedia. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan. Direktur dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi RF kami tetapkan tersangka,” ungkapnya, saat press rilis di Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM. Dari jumlah tersebut, ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai Rp 3 M.

“Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima. Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga barang yang diterima tidak seusia secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” paparnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, muncul kerugian negara senilai Rp 960.285.846. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka kepada MF (Malahatul Fardah) selaku Kepala Diskoperindag Gresik. 

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler