Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Ratusan Juta, Karyawan PT Adhitama Mandiri Gresik Masuk Bui

GresikSatu | Aksi gelap mata dilakukan oleh Totok Prasetyo (37) warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Pria yang setiap hari menjadi karyawan di PT Adhitama Mandiri (Parfex) ini, menggelapkan uang senilai ratusan juta milik perusahaan, yang berada di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. 

Kini, pelaku pun harus menginap tidur di balik jeruji besi Mapolsek Manyar. Uang hasil dari aksi penggelapan tersebut juga sudah habis digunakan oleh pelaku, untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. 

Kapolsek Manyar AKP Windu Prayitno mengungkapkan, aksi penggelapan tersebut, terjadi di akhir bulan Juli yang lalu. Pelaku sebagai karyawan ini, bekerja di bagian penagihan uang customer toko parfum. 

“Dari hasil kerjanya, pelaku menerima uang tunai dari tiga toko, Samudra Wangi , Murah Wangi, dan Mekar Wangi. Senilai Rp 270.737. 124,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023). 

Uang ratusan juta tersebut, lanjut Windu, seharusnya disetorkan kepada perusahaan yang berjualan aneka minyak wangi itu. Namun, oleh pelaku uang tersebut justru masuk ke kantong pribadinya. 

“Saat perusahaan melakukan audit Internal dan juga pengecekan ke toko-toko tersebut, kedapatan bahwa toko-toko telah melakukan pembayaran secara tunai. Tapi tidak masuk ke perusahaan,”lanjutnya. 

Sehingga, perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Hingga pelaku berhasil diamankan. 

“Selama kurun waktu dua bulan, pelaku menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Hingga pelaku kami amankan,” bebernya. 

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu rekap audit ekternal, kwitansi toko, dan sepeda motor Mio G. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres