Genjot PAD, Siap-siap Warga Gresik Ditarik Biaya Bulanan Sampah

GresikSatu | Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengenakan tarif sampah rumah tangga kepada warga sebesar Rp 1.500 per bulan.

Besaran anggaran itu, untuk retribusi sampah yang ditargetkan bisa mencapai Rp 3 miliar. Rencananya, mekanisme pembayaran akan dibarengkan dengan pembayaran air PDAM.

Kepala DLH Pemkab Gresik, Sri Subaidah menyatakan tarikan retribusi sampah akan segera diberlakukan. Sesuai keputusan, uang sebesar Rp 1.500 itu dibebankan kepada kepala rumah tangga. Artinya satu KK hanya bayar dengan tarif yang ditentukan.

“Penarikan biaya pengelolaan sampah akan segera diberlakukan, tapi untuk kapan dimulainya penarikkannya belum tahu kami tunggu laporannya akhir bulan,” ungkapnya, Jum’at (13/10/2023).

Baca juga:  Dapat Bantuan Mesin dari Pertamina, Desa Pegundun Gresik Wujudkan Mimpi Ubah Sampah Jadi Emas

Penarikan restribusi tarif pungutan sampah tersebut dilakukan melalui dua cara, yakni Pertama, bagi rumah tangga yang berlangganan air di Perumda Giri Tirta, retribusi sampah dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening koran air pelanggan Perumda Giri Tirta setiap bulan.

Kedua, bagi rumah tangga yang belum berlangganan air di perumda, maka penarikan retribusi sampah akan dititipkan di kantor desa yang terlayani kontainer sampah.

“Mekanismenya kami titipkan karcis pengelolaan kebersihan wilayah perkotaan di Perumda. Jadi mereka akan membayar bersamaan dengan bayar air, per KK ditarif Rp 1.500 sesuai amanat perda,” terangnya.

Perempuan yang akrab dipanggil Subaidah menjelaskan bahwa pungutan tersebut berlandaskan hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011. Sampah-sampah rumah tangga yang dikumpulkan di tempat penampungan sampah sementara (TPS) milik DLH akan diangkut menggunakan armada truk untuk selanjutnya dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA).

Baca juga:  Melihat Kecanggihan Mesin Sampah Milik DLH Gresik, Bisa Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Tabarukan

“Penarikan retribusi sampah kepada warga bukanlah hal baru. Sebab, sudah pernah diterapkan pada tahun 1999 hingga 2015. Rencananya akan dimulai lagi di 3 kecamatan yakni Manyar, Gresik, dan Kebomas,” jelasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler