Gerebek Bandar Sabu di Menganti Gresik, Polisi Sita Sabu Seberat 27, 69 Gram

GresikSatu | Jajaran Polsek Cerme Polres Gresik mengerebek bandar sabu di wilayah Menganti, Gresik. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 27, 69 gram. Pelaku diketahui bernama Saroni (44) warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Menganti. Setelah mendapatkan informasi, petugas mendapati target operasi (TO). Hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

“Pelaku merupakan seorang bandar sabu di wilayah Menganti. Ada barang bukti 27,59 gram yang kami amankan,” ungkapnya, Senin (24/7/2023). 

Menurut dia, penangkapan bandar sabu itu, terjadi pada hari Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan pelaku Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik. Rumah tersebut merupakan rumah kontrakan pelaku Saroni. 

“Saat mengerebek, tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Disana kami amankan 37 poket sabu – sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih. Dengan berat bruto 27,59 gram,” bebernya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, dua handphone warna hitam dan warna putih, satu alat hisap, satu kaca pipet, satu buku rekening ATM bank, dan satu timbangan digital.

“Kemudian ada seperangkat alat hisa sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi,” jelasnya. 

Dari hasil pengakuan pelaku, sudah ada tiga poket yang terjual, dan rencananya akan menjual sabu-sabu tersebut. Dengan transaksi transfer kepada pembeli. 

“Pelaku baru kali ini melakukan tindak pidana. Pelaku seorang mantan karyawan pabrik yang kini menjadi pengangguran. Hasil dari jualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres